Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Smart Law Journal

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KESEHATAN TERHADAP TINDAKAN MEDIS YANG TELAH DILAKUKAN KEPADA PASIEN Rielia Darma Bachriani; Wasiul Maghfiroh; Putri Kusuma Wardhani
Smart Law Journal Vol. 2 No. 1 (2023): Februari 2023
Publisher : Universitas Karya Husada Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Praktisi dalam dunia (profesi) kesehatan harus maju, karena kemajuan ilmu kesehatan yang terus berkembang dan adanya tuntutan masyarakat untuk menentukan derajat kesehatan, termasuk kualitas sumber daya manusia. Apalagi jika profesi ini dihadapkan pada norma-norma yang selalu menjadi rambu-rambu dalam menjalankan profesinya. Profesional kesehatan adalah mereka yang bekerja di bidang kesehatan dan telah menerima pendidikan dan pelatihan formal di bidang tertentu, suatu profesi yang berusaha untuk menyehatkan tubuh pasien atau setidak-tidaknya mengambil langkah-langkah untuk mengurangi penderitaan pasien. Tenaga kesehatan yang melakukan praktik ini harus memiliki perlindungan hukum pada tingkat tertentu, maka sangat penting bagi pasien, petugas penegak hukum, dan tenaga kesehatan dalam dunia perawatan kesehatan, seperti perawat, bidan, dan dokter, untuk memahami batasan hukum tentang apa yang dapat diterima. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif digunakan dengan data sekunder untuk melakukan analisis yang lebih akademis tentang perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah tenaga kesehatan memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional pelayanan medis yang telah ditetapkan.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN DALAM PEMBERIAN OBAT YANG SUDAH KADALUWARSA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN: PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN DALAM PEMBERIAN OBAT YANG SUDAH KADALUARSA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN Wasiul Maghfiroh; Febriyanti, Siti Nur Umariyah
Smart Law Journal Vol. 5 No. 1 (2026): Februari 2026
Publisher : Universitas Karya Husada Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34310/slj.v5i1.140

Abstract

Pemberian obat kadaluarsa dalam pelayanan kesehatan di Indonesia menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan pasien, bahkan berpotensi membahayakan nyawa pasiennya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum bagi pasien terkait pemberian obat kadaluarsa dalam pelayanan kesehatan yang ada di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan hukum normatif yang di dalamnya mengandalkan analisis terhadap peraturan perundang-undangan dan sumber hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pasien diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang secara tegas melarang peredaran obat kadaluarsa dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang dapat merugikan pasien. Sanksi yang dapat dikenakan kepada pihak yang terbukti lalai meliputi sanksi administratif, pidana, dan perdata. Penelitian ini juga mengidentifikasi pentingnya pengawasan yang ketat terhadap fasilitas kesehatan dan pengelolaan obat, terutama dalam memastikan obat yang diberikan tidak melebihi tanggal kadaluarsa dan tetap aman untuk dikonsumsi pasien. Selain itu, hak-hak pasien sebagai konsumen harus dilindungi dengan menyediakan mekanisme pengaduan yang efektif. Dalam konteks ini, tenaga medis dan tenaga kesehatan berperan penting dalam menjaga mutu obat dan keselamatan pasien. Penelitian ini menyarankan agar pemerintah dan fasilitas kesehatan lebih giat meningkatkan pengawasan, penegakan hukum yang lebih tegas, serta edukasi kepada tenaga medisan kesehatan serta masyarakat mengenai pentingnya kesadaran terhadap obat kadaluarsa. Kesimpulannya, perlindungan hukum terhadap pasien terkait obat kadaluarsa memerlukan upaya bersama dari berbagai pihak untuk memastikan keselamatan dan keadilan dalam pelayanan kesehatan.