Tujuan dalam pemberian pembiayaan perbankan Syariah bagi nasabah ialah terpenuhinya keperluannya dalam peningkatan usaha ataupun konsumtif, seperti produk Mitraguna berkah dengan akad Murabahah. PT. Bank Syariah Indonesia KCP Pamekasan Jokotole menyediakan fasilitas layanan pembiayaan bagi yang bekerja sama dengan Bank Syariah Indonesia. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana Implementasi Akad Murabahah Pada Produk BSI Mitraguna Berkah di BSI KCP Pamekasan Jokotole. Metode yang digunakan yaitu kualitatif deskriptif dengan sumber data berasal dari wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data dan kesimpulan. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa Implementasi akad Murabahah pada Produk BSI Mitraguna Berkah di Bank Syariah Indonesia KCP Pamekasan Jokotole Perspektif Fatwa DSN MUI yaitu dapat dilihat dari pelaksanaan akad Murabahah bil Wakalah, penentuan akad Murabahah, pengambilan uang muka, penentuan harga barang dan margin, dan penyelesaian pembiayaan bermasalah pada Produk BSI Mitraguna Berkah di Bank Syariah Indonesia KCP Pamekasan Jokotole sudah sesuai dengan fatwa DSN MUI No 04/2000.