Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktik gadai buah kopi sebelum masa panen yang dilakukan masyarakat Desa Kahayya serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip hukum ekonomi syariah. Kajian ini penting untuk memastikan bahwa mekanisme pembiayaan tradisional yang berkembang di pedesaan tidak bertentangan dengan nilai keadilan dan perlindungan harta sebagaimana diatur dalam syariat Islam. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis‑empiris dengan teknik observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan mengaitkan temuan lapangan terhadap konsep rahn, larangan gharar, dan ketentuan hukum positif (KUHPerdata) serta fatwa DSN‑MUI. Validitas data diuji melalui triangulasi sumber dan metode untuk memastikan keakuratan informasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik gadai pra‑panen di Desa Kahayya dilakukan secara lisan tanpa kontrak tertulis, dengan objek jaminan berupa buah kopi yang masih di pohon. Mekanisme ini bebas dari unsur riba, namun mengandung gharar karena ketidakpastian jumlah dan kualitas objek jaminan, sehingga tidak memenuhi syarat sah rahn menurut KHES dan fatwa DSN‑MUI. Dari perspektif KUHPerdata, hak gadai baru lahir setelah penyerahan nyata atas objek yang spesifik. Penelitian merekomendasikan penataan akad melalui kontrak tertulis, penyerahan sebagian marhun yang ditimbang, atau pengalihan ke akad salam untuk mengurangi gharar dan menjaga prinsip keadilan.