Latar Belakang: Sumber utama yang digunakan pemerintah Indonesia untuk membiayai program pembangunan nasional salah diperoleh dari sektor pajak. Berdasarkan survei The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) mengenai tingkat pajak yang diterima, penerimaan di Indonesia dikategorikan rendah jika dibandingkan dengan negara-negara lain di seluruh dunia. Hanya 3,5% Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebaga salah satu kewajiban Wajib Pajak.Tujuan: Penelitian ini mengkaji pengaruh kekuasaan otoritas pajak terhadap kepatuhan dipaksakan dan kekuasaan otoritas pajak terhadap kepatuhan dipaksakan dengan tekanan ketaatan sebagai variabel moderasi.Metode Penelitian: menggunakan metode survei kuesioner. Kuesioner disebarkan kepada pelaku UMKM di D.I. Yogyakarta, Indonesia dengan kriteria: memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan memiliki omset kurang dari 4,8 milyar rupiah per tahun. Total kuesioner yang disebarkan sebanyak 110 dan yang terisi dan dapat diolah sebanyak 100. Analisis data dilakukan dengan menggunakan pendekatan Partial Least Square (PLS).Hasil Penelitian: Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kekuasaan otoritas pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan dipaksakan, dan tekanan ketaatan mampu memperkuat pengaruh kekuasaan otoritas pajak terhadap kepatuhan dipaksakan.Keaslian/Novelty Penelitian: Penelitian ini dilakukan di D.I. Yogyakarta dengan menggunakan sampel penelitian Wajib Pajak UMKM. Penelitian ini merupakan replikasi dari penelitian da Silva dkk. (2019) dan menambahkan variabel tekanan ketaatan.