This Author published in this journals
All Journal IJTIHAD
Syauqoti, Roifatus
Universitas Muhammadiyah Surabaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kesesuaian Fatwa DSN/MUI No.44/DSN-MUI/VIII/2004 Dengan Akad Ijarah Multijasa(Studi Kasus di BMT Hira Cabang Tanon) Syauqoti, Roifatus
Ijtihad : Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam Vol 12, No 1 (2018)
Publisher : Universitas Darussalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (319.172 KB) | DOI: 10.21111/ijtihad.v12i1.2545

Abstract

Kesibukan dan kebutuhan masyarakat yang selalu bertambah membuat masyarakat mencari alternatif untuk memenuhi kebutuhannya. BMT Hira adalah salah satu alternatif yang dipilih masyarakat Sragen untuk memberikan pembiayaan atas kebutuhannya. Salah satu produk yang ditawarkan BMT Hira yaitu Ijarah Multijasa. Ijarah Multijasa adalah pembiayaan yang diberikan untuk memperoleh manfaat dari suatu jasa. Dimanakan Multijasa karena jasa yang menjadi objek sewa bermacam-macam Namun, jasa yang ada di BMT baru meliputi jasa dalam bidang pendidikan, kesehatan, pernikahan, kepariwisataan dan ketenagakerjaan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang bersifat penelitian kualitatif deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif dengan metode berfikir deduktif, yaitu peneliti menganalisis dari yang umum ke khusus sehingga dapat diambil kesimpulan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa aplikasi akad Ijarah Multijasa di BMT Hira dengan menggunakan 2 cara. Cara yang pertama yaitu dengan 2 akad Ijarah dan cara yang kedua adalah dengan akad Ijarah yang didahului oleh akad wakalah. Cara kedua inilah yang kurang sesuai dengan Fatwa DSN/MUI No.44/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Multijasa. Karena Fatwa DSN/MUI No.44/DSN-MUI/VIII/2004 menyatakan bahwa Multijasa hukumnya jaiz, dengan akad Ijarah atau Kafalah. Kedua akad tersebut merupakan asas dari Multijasa, jika ada akad tambahan maka tidak sesuai dengan Fatwa DSN/MUI No. 44/DSN-MUI/VIII/2004.