Abstrak: Pembahasan tentang keluarga Islam berarti membahas tentang keluarga yang tersebar di seluruh penjuru dunia dimana Islam menjadi bagian dari agama yang dianut penduduknya. Hukum keluarga Islam (Al Akhwal al Syakhsiyyah) merupakan bagian utama dari hukum Islam dengan porsi yang lebih besar dan perhatian yang cukup tinggi baik yang bersumber dari langit yakni wahyu ilahi (Al Quran) dan sunah Rasulullah Saw maupun dari peraturan perundangan yang berlaku di setiap negara. Hukum keluarga Islam pada dasarnya hadir untuk memberikan pemahaman dan wawasan yang komprehensif dan integral tentang bagaimana berkeluarga yang sesuai dengan aturan-aturan Islam. Tujuannya adalah memberikan pendampingan agar bisa mereda atau mencegah timbulnya sumber-sumber persengketaan diantara anggota keluarga bahkan menawarkan cara-cara penyelesaian segala permasalahan yang terjadi dan dihadapi oleh setiap keluarga Islam. Hakikat keluarga Islam adalah sebuah idealitas dari perwujudan keluarga yang mendasarkan segala aktivitas dan komunikasi serta interaksinya baik dalam kondisi damai maupun dalam suasana bersengketa kepada aturan-aturan Islam yang bersumber dari Al Quran dan hadis. Terkait dengan keluarga Islam yang berada dalam sebuah negara, maka iapun tidak bisa melepaskan dirinya dari aturan-aturan yang mengikat seperti UU Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam. Hal tersebut dalam rangka mewujudkan cita-cita mulia keluarga Islam yaitu membangun sebuah keluarga yang sakinah, mawaddah warohmah. Keluarga Islam tidak berarti tidak menghadapi tantangan dan perselisihan. Akan tetapi keluarga Islam selalu berupaya untuk menyelesaikan setiap kasus, masalah dan pertentangan yang terjadi di antara anggota keluarga dengan merujuk kembali kepada Al Quran dan hadis dan jikapun diperlukan maka para pihak yang terkait misalnya Kantor Urusan Agama (KUA) dan Peradilan Agama (PA) diikutsertakan terlibat dalam penyelesaian permasalahannya. Harapan akhirnya bahwa seluruh aktivitas yang terjadi dalam keluarga Islam bisa merepresentasikan seluruh maqashid al-syari’ah yaitu hifdz al diin, hifdz al nafs, hifdz al aql, hifdz al nasl dan hifdz al maal. Kata Kunci: Hukum Keluarga, Hakikat Keluarga, Hukum Islam