Asfarosya, Nadiyah
Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Hukum

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS MENGENAI HUBUNGAN DIPLOMATIK OLEH NEGARA DENGAN STATUS KENEGARAAN YANG MASIH DIPERTENTANGKAN (STUDI KASUS HUBUNGAN DIPLOMATIK TAIWAN DENGAN NEGARA LAIN DAN KAITANNYA DENGAN REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK) Asfarosya, Nadiyah; Indra, Mexsasai; Diana, Ledy
Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Hukum Vol 4, No 1 (2017): Wisuda April 2017
Publisher : Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Subjek hukum adalah badan ataupun entitas yang memiliki kemampuan untuk memegang hak dan kewajiban terhadap hukum internasional. Dari sekian banyak subjek hukum internasional yang bermunculan seiring berjalannya waktu, negara tetaplah merupakan subjek hukum internasional yang utama. Negara tidak belum memiliki definisi yang seragam akan tetapi menurut Konvensi Montevideo 1933 tentang Hak dan Kewajiban Negara terdapat empat kriteria negara yaitu, penduduk tetap; wilayah; pemerintahan; dan kemampuan menajlin hubungan dengan negara lain. Taiwan sebagai negara dengan status yang dipertentangkan secara faktual telah memenuhi keempat kriteria tersebut akan tetapi terkendala hubungan diplomatiknya karena secara de jure masih merupakan bagian dari Republik Rakyat Tiongkok.Tujuan dari penelitian ini adalah agar mengetahui bagaimana hubungan diplomatik Taiwan dengan negara lain dikaitkan dengan posisi Republik Rakyat Tiongkok sebagai subjek hukum internasional. Selanjutnya, agar mengetahui bagaimana kedudukan Taiwan dalam menjalin hubungan diplomatik dengan negara lain berdasarkan Konvensi Montevideo 1933.Dari empat kriteria negara sebagai subjek hukum internasional yang disebutkan dalam Konvensi Montevideo 1933, Taiwan telah memenuhi semuanya meskipun masih kurang pengakuan dan dukungan diplomatik jika dikaitkan dengan kriteria keempat. Akan tetapi, tidak ada batas minimum pengakuan dari negara lain agar Taiwan dapat disebut sebuah negara. Oleh karena itu, Taiwan seharusnya dapat menjalankan hubungan diplomatic sebagaimana mestinya tanpa terkendala kebijakan Asas Satu China yang dijunjung tinggi oleh Republik Rakyat Tiongkok.Kata Kunci: Subjek Hukum, – Negara, – Pengakuan.