This Author published in this journals
All Journal Jurisprudence
NURVITASARI, NURVITASARI
Muhammadiyah University Press

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENATAAN TERHADAP PEDAGANG KAKI LIMA UNTUK MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM DAN PENINGKATAN TARAF HIDUP PEDAGANG (STUDI KASUS DI KAWASAN MANAHAN SOLO) NURVITASARI, NURVITASARI
Jurnal Jurisprudence Vol 4, No 2 (2014): Vol. 4, No. 2, Desember 2014
Publisher : Muhammadiyah University Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23917/jurisprudence.v4i2.4213

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui untuk mengetahui bentuk peraturan yang mengatur mengenai perlindungan terhadap usaha kecil pedagang kaki lima, untuk mengetahui proses relokasi suatu kawasan usaha yang baik, agar tidak terjadi konflik sosial, serta untuk mengetahui upaya apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surakarta agar relokasi yang dilakukan mampu meningkatkan taraf hidup pedagang kaki lima. Metode pendekatan yang penulis pakai adalah pendekatan yuridis empiris. Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah menggunakan jenis penelitian deskriptif. Lokasi penelitian di Dinas Pengelolaan Pasar Kota Surakarta, UPTD Prasarana Olaraga, Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olaraga Kota Surakarta, serta Paguyuban Pedagang Kaki Lima di Stadion Manahan Solo. Menggunakan sumber data primer dan data sekunder. Metode  pengumpulan  data  dalam  penelitian  ini menggunakan teknik studi kepustakaan dan studi lapangan dengan cara wawancara dengan narasumber yang dianggap mengetahui duduk permasalahan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa Pemerintah Kota Surakarta dalam upaya meningkatkan dan memberdayakan pedagang kaki lima dengan cara merelokasi dan menyediakan tempat yang baru yang dianggap lebih strategis, serta berupaya memberdayakan pedagang kaki lima dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memberikan bantuan modal pedagang kaki lima, serta pendampingan dan pengembangan usaha.