Investasi dengan cryptocurrency merupakan hal yang baru bagi sebagian masyarakat Indonesia, tidak jarang para investor crypto terjebak pada perilaku judi (maysir) dan spekulasi (gharar). Dewan Syariah Nasional Majlis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa haramnya transaksi dan investasi dengan cryptocurrency. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah minat investasi dengan cryptocurrency terpengaruh oleh pengetahuan investasi, persepsi resiko dan literasi keuangan syariah. Data dihasilkan dari penyebaran kuisioner, hingga mendapat 100 responden baik pengguna maupun non pengguna crypto. Pengolahan data memanfaatkan SPSS versi 25 dan memakai analisis regresi linear berganda. Hasil uji hipotesis pengetahuan investasi (X1) pengguna maupun non pengguna crypto membuktikan tidak berpengaruh terhadap minat investasi dengan cryptocurrency (0,985 dan 0,235 > 0,05). Pengujian persepsi resiko (X2) pengguna crypto terdapat pengaruh positif (0,038 < 0,05) sedangkan non pengguna membuktikan ada pengaruh terhadap minat investasi dengan cryptocurrency (4,070 > 0,05). Pengujian literasi keuangan syariah (X3) pengguna maupun non pengguna crypto membuktikan berpengaruh terhadap minat investasi dengan cryptocurrency (0,001 dan 0,016 < 0,05). artinya literasi keuangan syariah khususnya fatwa yang menyatakan cryptocurrency adalah haram dapat memberikan informasi yang berguna bagi calon investor/investor tentang bahaya, tingginya resiko dan mudharat yang ditimbulkan. Penelitian ini memiliki keterbatasan pada jumlah responden serta moderasi variabel antara literasi keuangan syariah dengan tingkat religiusitas.