This Author published in this journals
All Journal Jurisprudence
Asmawati, Reni
Muhammadiyah University Press

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEABSAHAN PERGANTIAN KELAMIN DALAM PERSPEKTIF YURIDIS (STUDI TENTANG PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENETAPAN PENGADILAN) Asmawati, Reni
Jurnal Jurisprudence Vol 4, No 2 (2014): Vol. 4, No. 2, Desember 2014
Publisher : Muhammadiyah University Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23917/jurisprudence.v4i2.4203

Abstract

Penelitian ini menggunakan metode penelitian Normatif Doktrinal, dengan data sekunder sebagai sumber datanya. Yang menjadi permasalahan adalah bagaimanakah pertimbangan hakim dalam mengadili permohonan pergantian kelamin dan pola-pola penemuan hukum yang dilakukan oleh hakim. Dalam kasus permohonan ganti kelamin belum ada pengaturannya sama sekali dalam undang-undang, bahkan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan tidak menyinggung tentang perubahan jenis kelamin, akan tetapi Hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa atau mengadili suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan dalih hukumnya tidak ada atau kurang jelas. Oleh karena itu berdasarkan pasal 5 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim diwajibkan menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Menurut Sofwan Dahlan dalam menentukan jenis kelamin seseorang sekurang-kurangnya harus mempertimbangkan 5 (lima) aspek, yaitu aspek Kromosom, aspek Kelamin Primer, aspek Kelamin Sekunder, aspek Hormonal dan aspek Psikologik. Kesimpulannya Hakim dalam penetapan Pengadilan Negeri Boyolali mempertimbangkan 2 (dua) aspek, Pengadilan Negeri Semarang mempertimbangkan 3 (tiga) aspek, dan Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta mempertimbangkan 2 (dua) aspek. Sedangkan dalam penemuan Hukum, Hakim dalam Penetapan ketiga Pengadilan tersebut menggunakan metode Penemuan Hukum Eksposisi, Sistem Penemuan Hukum Otonom dan dalam argumentasinya hanya mendasarkan pada bukti-bukti yang diajukan Pemohon dan tidak mendasarkan pada Yurisprudensi maupun Doktrin.