Korupsi dalam terminologi hukum dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) adalah sebagaimana termuat dalam penjelasan dalam Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oleh karenanya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi memerlukan cara-cara yang luar biasa, mengingat akibat yang ditimbulkan tidak hanya merugikan keuangan negara dan perekonomian negara melainkan dengan semakin merajalelanya tindak pidana korupsi di berbagai aspek kehidupan masyarakat berakibat pada hancurnya sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Hadirnya suatu badan khusus yang mempunyai kewenangan luas, independen, serta bebas dari kekuasaan manapun dalam melakukan penegakan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan formulasi hukum yang tepat dan responsif menjadikan KPK sebagai lembaga yang kuat dalam pemberantasan korupsi. Namun pemberlakuan Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur pemberian wewenang bagi KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi, yang sebelumnya tidak memberikan kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan. Permasalahan yang muncul kemudian adalah oleh sebagian masyarakat pemberian wewenang bagi KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan, dinilai sebagai bentuk upaya pelemahan proses pemberantasan korupsi.