Abstract Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran dan faktor penghambat sektor kepolisian dalam penanggulangan "Cap Tikus" di Desa Rumbia, Kecamatan Botumoito. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus, mengedepankan pemahaman mendalam terhadap konteks kasus yang diteliti. Data dikumpulkan melalui observasi dan wawancara, serta menggunakan sumber data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sektor kepolisian, melalui Polsek Botumoito, aktif terlibat dalam mengatasi permasalahan "Cap Tikus" dengan fokus pada edukasi dan sosialisasi. Edukasi dilakukan dengan memberikan arahan kepada petani miras untuk beralih ke produksi gula semut melalui tanaman nila aren, mengubah pola pikir dan aktivitas mereka secara berkelanjutan. Sosialisasi lebih menitikberatkan pada penguatan perilaku petani miras dan masyarakat umum terkait risiko dan dampak negatif konsumsi miras ilegal. Penelitian juga mengidentifikasi tindakan penegakan hukum sektor kepolisian, termasuk peringatan, pembakaran tempat produksi, dan pemusnahan hasil penyulingan "Cap Tikus". Selain itu, sektor kepolisian memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan melalui patroli dan razia serta kontribusi dana dan alat bagi petani miras yang beralih ke produksi gula semut. Meskipun demikian, terdapat faktor internal yang menghambat peran sektor kepolisian, seperti tekanan kebutuhan masyarakat dan tingkat stres yang mendorong konsumsi "Cap Tikus". Faktor eksternal, seperti regulasi yang kurang efektif, juga mempengaruhi upaya penanggulangan karena hukuman hanya mencapai level pemusnahan tanpa menurunkan minat masyarakat dalam produksi miras ilegal. Oleh karena itu, penanganan masalah ini memerlukan pendekatan holistik yang melibatkan berbagai sektor dan perhatian terhadap edukasi, sosialisasi, serta perbaikan regulasi yang lebih efektif. Keywords: Peran Kepolisian, Cap Tikus, Desa Rumbia