PLN (Persero) merupakan suatu badan usaha milik negara (BUMN) dibidang kelistrikan yang melayani masyarakat diseluruh nusantara, bertekad untuk memberikan pelayanan jasa ketenagalistrikan yang terbaik dan memenuhi standar ketenagalistrikan yang dapat diterima di dunia internasionalParagraf 1 memuat latar belakang dan tujuan secara singkat. Paragraf 2 memuat Metode penelitian/pengumpulan data/pemecahan masalah dan analisis yang digunakan. Setiap perusahaan memiliki sisten kesehatan dan keselamatan kerja (K3) masing masing yang sesuai dengan perundang undangan yang berlaku untuk ditetapkan di perusahaan tersebut, waalaupun sudah terdapat peraturan K3 dilingkung perusahaan tersebut namun masih banyak yang karyawan yang acuh tau mengenai peraturan tersebut, mereka tidak mengindahkan peraturan tersebut, padahal tindakan mereka bisa merugikan karyawan yang lain. Perusahaan yang telah menerapakan SOP K3 maka karyawan tersebut wajib mematuhinya dan jika tidak maka terkena sangsi sesuai dengan peraturan yang berlaku di perusahaan tersebut, tujuan untuk melalukan penelitian ini agar bias mengevaluasi kinerja PT PLN di bidang K3 Dari hasil data audit sukarela diatas dapat disimpulkan bahwasanya sistim menajemen K3 yang ditetapakan oleh PT PLN ULP Daruba sangatlah baik sesuai dengan peraturan undang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku. Kesuksesan penerapan K3 pada satu perusahaan tidak lepas dari peran berbagai pihak yang saling terlibat, berinteraksi dan bekerja sama. Masing – masing pihak mempunyai tanggung jawab bersama yang saling mendukung untuk keberhasilan meminimalisir resiko kecelakaan yang terjadi.