Bermusyawarah mufakat adalah sebuah konsep penting dalam kehidupan masyarakat Islam yang mencerminkan prinsip-prinsip dasar kerja sama, keadilan, dan harmoni. Dalam konteks Al-Qur’an, bermusyawarah mufakat memiliki relevansi yang mendalam dalam membentuk tata nilai dan etika sosial. Namun, kenyatannya pemahaman mendalam tentang konsep, etika, dan adab bermusyawarah mufakat dalam Al-Qur’an seringkali kurang dipahami dengan baik. Oleh karena itu, kajian ini bertujuan untuk menjelaskan makna, etika, dan adab bermusyawarah mufakat dalam al-Qur’an melalui pendekatan tafsir tematik. Penelitian ini akan menjawab beberapa pertanyaan pokok, yaitu: Bagaimana konsep bermusyawarah mufakat didefinisikan dalam al-Qur’an? Apa etika yang harus diterapkan dalam proses musyawarah menurut ajaran al-Qur’an? Bagaimana adab yang harus diikuti dalam musyawarah mufakat, sesuai dengan al-Qur’an? Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan kepustakaan (Library Research). Melalui pendekatan sebuah tafsir tematik, ditemukan bahwa al-Qur’an menekankan pentingnya musyawarah mufakat sebagai metode dalam pengambilan keputusan yang adil dan berlandaskan kebenaran. Etika yang harus diterapkan meliputi kejujuran, kerendahan hati, dan sikap terbuka terhadap pandangan orang lain. Adab dalam musyawarah mufakat melibatkan pendekatan yang penuh dengan kasih sayang, kesabaran, dan kerja sama. Kesimpulannya, al-Qur’an memberikan pedoman yang kaya dan mendalam tentang bermusyawarah mufakat, yang bisa menjadi landasan bagi masyarakat Muslim dalam membangun hubungan sosial yang harmonis dan berkeadilan.