BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) Kab. Jombang merupakan badan resmi pengelolaan zakat yang kepengurusannya ditetapkan berdasarkan dengan Surat Keputusan Bupati Jombang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengukur tingkat efektivitas pendistribusian dana zakat pada pemberdayaan ekonomi mustahik atau pada pilar ekonomi BAZNAS Kab. Jombang serta untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi nilai rendah atau tingginya hasil dari perhitungan efektivitas pendistribusian dana zakat tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Pengukuran tingkat efektivitas pendistribusian dana zakat menggunakan rasio pengukuran ZCP (Zakat Core Principle) poin 10 dengan penggunaan dua indikator yaitu, ACR (Allocation to Collection Ratio) dan kecepatan waktu distribusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai rata-rata pendistribusian dana zakat pada program pemberdayaan mustahik pada tahun 2021 hingga 2023 masih mencapai kategori below expectation atau kurang efektif yaitu sebesar 34%. Pada kecepatan waktu distribusi, pendistribusian dana zakat pada ketiga program yang berjalan tersebut termasuk kedalam kategori cepat dan baik yang dapat diartikan bahwa bahwa telah memiliki program yang targetnya jelas sehingga zakat yang terkumpul dapat tercapai kepada penerima dengan segera. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat rendah dan tingginya presentase pada efektivitas pendistribusian dana zakat yaitu adanya dukungan kerja sama dengan pemerintah yang mendukung program-program, adanya hambatan atau masalah yang terjadi setelah pendistribusian zakat dilakukan, respon masyarakat yang baik terhadap program-program, prosedur yang digunakan pada pendistribusian. Kata Kunci: Efektivitas, Pendistribusian Zakat, Pemberdayaan, Zakat Core Principles