Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Urgensi Perlindungan Hukum terhadap Biodiversitas Indonesia dari Praktik Biopiracy Yunni Widhi Astuti
Ethics and Law Journal: Business and Notary Vol. 1 No. 3 (2023)
Publisher : CV. Lenggogeni Data Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61292/eljbn.74

Abstract

Indonesia, as host to more than 17,000 islands with a biodiversity involving approximately 10% of global flowering plants, 12% of mammals, and 17% of reptiles, amphibians and birds, faces significant risks of biopiracy. This wealth is not only limited to land, but also involves the ocean which has no less important biological riches. Biopiracy or biocolonialism, the illegal practice of accessing and exploiting a country's biological wealth, causes immediate and long-term economic losses. This research uses the Nagoya Protocol as an international legal framework that regulates access and sharing of benefits from biodiversity. The results of the discussion highlight the importance of implementing the Nagoya Protocol in Indonesian national law, especially in the context of law number 11 of 2013. Even though it has been ratified, the continuation of the Nagoya Protocol norms in Indonesian national law requires more detailed and comprehensive legislation. The conclusions of this research emphasize the urgent need for national legislation that can transform the norms of the Nagoya Protocol into a stronger legal framework. In addition, this article provides suggestions for strengthening regulations to protect Indonesia's biological wealth from detrimental biopiracy practices. These conclusions form the basis for further expansion and improvement in the legal framework aimed at effectively protecting Indonesia's biodiversity.Indonesia, sebagai tuan rumah bagi lebih dari 17.000 pulau dengan keanekaragaman hayati yang melibatkan sekitar 10% tumbuhan berbunga global, 12% mamalia, dan 17% reptil, amfibi, dan burung, menghadapi risiko biopiracy yang signifikan. Kekayaan ini tidak hanya terbatas pada daratan, melainkan juga melibatkan lautan yang memiliki kekayaan biologis tak kalah penting. Biopiracy atau biocolonialism, praktik ilegal mengakses dan memanfaatkan kekayaan hayati suatu negara, menyebabkan kerugian ekonomi langsung dan jangka panjang. Penelitian ini menggunakan Nagoya Protocol sebagai kerangka hukum internasional yang mengatur akses dan pembagian keuntungan dari biodiversitas. Hasil pembahasan menyoroti pentingnya implementasi Nagoya Protocol dalam hukum nasional Indonesia, khususnya dalam konteks undang-undang nomor 11 tahun 2013. Meskipun telah meratifikasi, keberlanjutan norma-norma Nagoya Protocol dalam hukum nasional Indonesia memerlukan undang-undang yang lebih rinci dan komprehensif. Simpulan dari penelitian ini menegaskan kebutuhan mendesak akan undang-undang nasional yang dapat mentransformasikan norma-norma Nagoya Protocol ke dalam kerangka hukum yang lebih kuat. Selain itu, artikel ini memberikan saran untuk memperkuat regulasi guna melindungi kekayaan hayati Indonesia dari praktik biopiracy yang merugikan. Kesimpulan tersebut menjadi dasar untuk perluasan dan perbaikan lebih lanjut dalam kerangka hukum yang bertujuan melindungi biodiversitas Indonesia secara efektif. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Biodiversitas, Indonesia, Praktik Biopiracy
Peran Masyarakat Dalam Pembentukan Aturan Hukum Yunni Widhi Astuti
Ethics and Law Journal: Business and Notary Vol. 1 No. 3 (2023)
Publisher : CV. Lenggogeni Data Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61292/eljbn.77

Abstract

The implementation of legal rules that are formed on the basis of awareness from the community which is indeed intertwined and encouraged by the existence of legal products that are implemented well and maximally in order to create laws that are in accordance with social life and that are in accordance with law-abiding behavior so that implementation can become one form of law. from the involvement and role of the existing community, the participation of the community which is indeed dynamic in social and economic life to encourage well and to what extent in implementing and knowing the legal rules that are formed so that the participation of the state through the government is necessary in formulating a legal product that has clearly explained the tasks carried out in forming a legal product, legal products that support the continuity of state life can have an impact on the social life of the state, starting products that can indeed become one of the foundations of society in obeying to explain the connection between state life in the context of complying regulations will be one of the researchers' concerns in explaining the root of the problems that happen. Abstrak Pelaksanaan aturan hukum yang terbentuk atas dasar kesadaran dari masyarakat yang memang terjalin dengan didorong dengan adanya produk hukum yang memang dijalankan dengan baik dan maksimal guna menciptakan hukum yang sesuai dengan kehidupan bermasayarakat yang memang sesuai dengan perilaku taat akan hukum sehingga pelaksanaan tersebut dapat menjadi salah satu bentuk dari adanya keterlibatan maupun peran dari masyarakat yang ada, peran serta masyarakat yang memang berdinamika baik dalam kehidupan sosial serta ekonomi mendorong dengan baik dan sejauh mana dalam melaksanakan serta mengetahui aturan hukum yang dibentuk sehingga peran serta dari negara lewat pemerintah perlu dalam merumuskan suatu produk hukum yang sudah jelas menerangkan adanya tugas yang dijalankan dalam membentuk suatu produk hukum, produk hukum yang menunjang adanya keberlangsungan kehidupan bernegara dapat berpengaruh terhadap kehidupan sosial bernegara, memulai produk yang memang dapat menjadi salah satu landasan masyarakat dalam patuh untuk menerangkan adanya keterkaitan antara kehidupan bernegara dalam konteks mematuhi peraturan akan dapat menjadi salah satu perhatian peneliti dalam menjabarkan suatu akar permasalahan yang terjadi. Kata kunci : Pelaksanaan Hukum,masyarakat,negara,pembentukan hukum.