Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pengawasan Kode Etik Profesi Penegak Hukum (Komisi Yudisial, Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Dewan Pengawas KPK) Muh. Sadli Sabir; Muh. Isra Syarif; Andi Muh. Taqiyuddin BN; Nur Alimahmudrikah R
Ethics and Law Journal: Business and Notary Vol. 1 No. 3 (2023)
Publisher : CV. Lenggogeni Data Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61292/eljbn.v1i3.85

Abstract

Dalam praktiknya, masih banyak ditemukan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para pengemban profesi. Salah satunya aparat penegak hukum. Etika profesi hukum merupakan bagian tak terpisahkan dari pengendalian perilaku aparatur penegak hukum, sebagai wujud penegakan hukum yang baik dan adil. Untuk menjadi seorang penyelenggara profesional hukum yang unggul dan memenuhi tugas profesionalnya diperlukan sikap manusiawi, sikap keadilan, mampu melihat nilai-nilai objektif, perilaku jujur, kemampuan teknis dan kematangan etis.
Analisis Perbandingan Kewenangan Executive Review Dan Judicial Review Terhadap Pembatalan Peraturan Daerah Di Indonesia Muh. Sadli Sabir; Muh. Hamka Mauladi
JISH: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum Vol. 3 No. 1 (2023): JISH ( Jurnal Ilmu Syariah dan hukum )
Publisher : Universitas Islam DDI AG.H. Abdurrahman Ambo Dalle

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36915/jish.v3i1.341

Abstract

Executive review dan Judicial review saling memilki kelebihan dan kelemahan masing-masing pada pengujian/pembatalan peraturan daerah di Indonesia. Kewenangan pemerintah dalam membatalkan peraturan daerah kini telah dihapuskan oleh putusan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung memiliki peran eksklusif sebagai lembaga yang berwenang untuk membatalkan peraturan daerah. Namun, situasi ini justru menimbulkan beban yang signifikan ketika Mahkamah Agung masih menghadapi kelemahan dalam melakukan pengujian terhadap peraturan-peraturan tersebut. Executive review justru diharapkan hadir kembali untuk bekerja sama dengan Judicial review untuk mempercepat pembangunan hukum di daerah. Indikator perbandingan penelitian ini adalah yuridis/kesesuaian dengan hukum, upaya banding, status lembaga negara, kebutuhan masyarakat, waktu proses pengujian/pembatalan dan kemandirian lembaga negara. Penelitian ini berjenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan hukum perbandingan. Bahan hukum primer, sekunder dan tersier dikumpulkan dengan cara studi dokumentasi. Kemudian data dikelola dengan cara deskriptif dan disajikan pula dalam bentuk tabel.