R Muhammad Rayhan Rizky Pratama
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis Tindak Pidana Perjudian Online Slot dan Toto Gelap Online Melalui Website R Muhammad Rayhan Rizky Pratama
Ethics and Law Journal: Business and Notary Vol. 2 No. 1 (2024)
Publisher : CV. Lenggogeni Data Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61292/eljbn.118

Abstract

This article aims to understand the criminal act of online gambling in juridical terms. The type of research that will be used by the author is empirical normative research. This research is limited to the Crime of Online Gambling Slot and Online Dark Toto Through the Website in detail and systematically. If someone is suspected or charged with gambling in cyber space, the Law Enforcement Official (APH) must prove that the person has fulfilled all the elements stipulated in Article 27 paragraph (2) of Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions. The obstacles in eradicating online gambling crimes are inadequate facilities and infrastructure, inadequate human resources / law enforcement personnel, the police find it difficult to collect evidence and most importantly public awareness of online gambling is still lacking. The scholars agree that gambling (maisir) is haram. Although the prohibition of maisir (gambling) has been clearly explained, the punishment for this offense is not stipulated in the Qur'an and hadith so that maisir is included in the jarimah ta'zir. Abstrak Artikel ini bertujuan untuk memahami tindak pidana perjudian online yang ditinjau secara yuridis. Jenis Penelitian yang akan digunakan oleh penulis adalah penelitian normatif empiris. Penelitian ini terbatas pada Tindak Pidana Perjudian Online Slot Dan Toto Gelap Online Melalui Website tersebut secara rinci dan sistematis. Jika ada seseorang disangka atau didakwa telah melakukan perjudian dalam ruang cyber maka Aparat Penegak Hukum (APH) harus membuktikan bahwa orang tersebut telah memenuhi seluruh unsur yang diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hambatan dalam memberantas tindak pidana perjudian online yaitu sarana dan prasarana yang kurang memadai, kurang memadainya sumber daya manusia/prosenil penegak hukum, kepolisian sulit mengumpulkan barang bukti dan yang paling utama kepedulian masyarakat terhadap perjudian online masih kurang. Para ulama sependapat judi (maisir) itu hukumnya haram. Meskipun keharaman maisir (judi) telah dijelaskan secara gamblang, namun hukuman atas pelanggaran ini tidak ditetapkan dalam al-Qur’an dan maupun hadis sehingga maisir termasuk kepada jarimah ta'zir. Katau Kunci: Kejahatan Siber, Tindak Pidana Siber, Perjudian Online