Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Bullying Perspektif Hukum Indonesia dan Hukum Islam Putri Ayunita
Ethics and Law Journal: Business and Notary Vol. 2 No. 1 (2024)
Publisher : CV. Lenggogeni Data Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61292/eljbn.127

Abstract

Bullying is an act that is opposed by both law and religion. This is considering how badly the victim feels the impact of bullying. It is not uncommon for victims of bullying to die or commit suicide because they were bullied. Therefore, the perpetrators of bullying must be responsible for their actions. In Indonesia, bullying is considered a criminal offense which is also in line with Islam which forbids bullying. This research is a normative juridical research that is studied with a legislative and comparative approach. The purpose of this research is to find out the legal comparison regarding criminal liability by the perpetrator according to positive law and also Islamic law. The act of bullying by positive law is rewarded with imprisonment or fines of different amounts, while Islamic law punishes the perpetrators of bullying with hudud such as by cutting their hands and feet crosswise when bullying is done by taking property, qisas such as breaking the bones of the hand if bullying is done causing the victim to break his hand bones, or ta'dzir such as giving a stern warning to the perpetrator. The severity of all these punishments still depends on how and the consequences are caused. The more severe the consequences, the more severe the punishment will be. Abstrak Bullying merupakan perbuatan yang ditentang oleh hukum maupun agama. Ini mengingat betapa buruknya dampak dari bullying yang dirasakan oleh korban. Bahkan tidak jarang korban bullying sampai meninggal dunia atau bunuh diri karena di-bully. Oleh karena itu, maka pelaku bullying harus bertanggungjawab atas perbuatannya. Di Indonesia, perbuatan bullying dianggap sebagai suatu tindak pidana yang juga selaras dengan Islam yang mengharamkan perbuatan bullying. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang dikaji dengan pendekatan perundangan-undangan dan perbandingan Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perbandingan hukum mengenai pertanggungjawaban pidana oleh pelaku menurut hukum positif dan juga hukum Islam. Perbuatan bullying oleh hukum positif diganjar dengan hukuman penjara atau denda dengan besaran yang berbeda-beda, sedangkan hukum Islam menghukum pelaku bullying dengan hudud seperti dengan dipotong tangan dan kakinya secara menyilang ketika bullying dilakukan dengan cara mengambil harta benda, qisas seperti mematahkan tulang tangan apabila bullying dilakukan menyebabkan korban patah tulang tangannya, ataupun ta’dzir seperti memberi peringatan keras kepada pelaku. Semua hukuman tersebut berat ringannya tetap bergantung dengan bagaimana cara dan akibat yang ditimbulkan. Semakin berat akibat yang ditimbulkan, maka akan semakin berat pula hukuma yang diterima. Kata Kunci: Hukum; Islam; Perbandingan; Perundungan
Perlindungan Hukum Bagi Warga Negara Indonesia Korban Penyelundupan Migran di Luar Negeri Putri Ayunita
Ethics and Law Journal: Business and Notary Vol. 2 No. 1 (2024)
Publisher : CV. Lenggogeni Data Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61292/eljbn.128

Abstract

Immigrant smuggling out of the country is a common problem that has yet to be resolved. Indonesian citizens who are victims of immigrant smuggling abroad are entitled to legal protection as obtained by victims of other crimes. In order to obtain the expected results, this research is written using normative juridical method through literature study using primary and secondary legal materials. The objectives of this research are 1) Knowing how law enforcement against immigrant smuggling crime in Indonesia; and 2) Knowing how legal protection for victims of immigrant smuggling. Legal protection is provided through at least 2 (two) efforts, namely preventive efforts and resistance efforts. Preventive efforts are intended to prevent criminal acts from occurring while resistance efforts are efforts made to prosecute the perpetrators of these criminal acts. Abstrak Penyelundupan Imigran keluar negeri adalah permasalahan umum yang sampai saat ini belum juga terselesaikan. Warga negara Indonesia yang menjadi korban penyelundupan imigran keluar negeri berhak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana yang didapatkan oleh korban kejahatan lainnya. Guna memperoleh hasil yang diharapkan, maka penelitian ini ditulis dengan metode yuridis normative melalui studi kepustakaan dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Tujuan dari penelitian ini adalah 1) Mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana penyelundupan imigran di Indonesia; dan 2) Mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi korban penyelundupan imigran. Perlindungan hukum diberikan melalui setidaknya 2 (dua) upaya yaitu upaya preventif dan upaya perlawanan. Upaya preventif dimaksudkan guna mencegah tindak pidana terjadi sedangkan upaya perlawanan adalah upaya yang dilakukan untuk mengadili pelaku tindak pidana tersebut. Kata Kunci: Hukum; Imigran; Penyelundupan; Perlindungan