Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kepastian Hukum Dokumen Pertanahan Richard Chandra Adam
Ethics and Law Journal: Business and Notary Vol. 2 No. 2 (2024)
Publisher : CV. Lenggogeni Data Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61292/eljbn.172

Abstract

Agrarian law includes the totality of legal rules, both written and unwritten, that regulate legal relations between subjects of law related to agrarian. Because land is the capital of human life, land has a very important role for human life. The relationship of man with the land is very close, as shown by the fact that land is the living capital of man. However, the fact is that there are still many individuals who take advantage of the weakness of law enforcement, which leads to an increase in the number of land disputes. Land registry is very important and helps many aspects of people's lives. With the registration or granting of land rights to each right holder, they are also authorized to use the land in accordance with its designation. Thus, there will be legal security for the person who owns and uses the land. Land Registry will produce a certificate, which indicates the right to land. AbstrakHukum agraria mencakup keseluruhan aturan hukum, baik yang ditulis maupun yang tidak ditulis, yang mengatur hubungan hukum antara subjek hukum yang berkaitan dengan agraria. Karena tanah merupakan modal hidup manusia, tanah memiliki peran yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Hubungan manusia dengan tanah sangat erat, seperti yang ditunjukkan oleh fakta bahwa tanah merupakan modal hidup manusia. Namun, faktanya masih banyak individu yang memanfaatkan kelemahan penegak hukum, yang menyebabkan peningkatan jumlah sengketa tanah. Pendaftaran tanah sangat penting dan membantu banyak aspek kehidupan masyarakat. Dengan terdaftarnya atau diberikannya hak atas tanah kepada setiap pemilik hak, mereka juga diberi wewenang untuk memanfaatkan tanah tersebut sesuai dengan peruntukannya. Dengan demikian, akan ada keamanan hukum untuk orang yang memiliki dan menggunakan tanah. Pendaftaran tanah akan menghasilkan sertifikat, yang menunjukkan hak atas tanah. Kata kunci: Hukum Agraria, Tanah, Pendaftaran Tanah
Serba Serbi Hukum Waris Richard Chandra Adam
Ethics and Law Journal: Business and Notary Vol. 2 No. 2 (2024)
Publisher : CV. Lenggogeni Data Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61292/eljbn.181

Abstract

In the Civil Code (Civil Code), there are three principles that explain who the heirs are entitled to and can receive the division of inheritance according to the inheritance system established in the Civil Code. The items inherited by a testator can be valuable property, tangible objects, intangible objects, or simply a testamentary message transmitted. This division of inheritance led to family quarrels, led to family discord. The government allows lawsuits related to inheritance if there are problems that can lead to family quarrels. In addition to the Civil Code, it regulates three principles that govern heirs: the personal principle, the bilateral principle, and the principle of succession. Besides that, it also regulates the elements of inheritance law, such as heirs, testators, and inheritance property as property given by the heir to the heir. The civil code also divides heirs into four groups: Group I, Group II, Group III, and Group IV.   Abstrak Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), ada tiga asas yang menjelaskan siapa ahli waris yang berhak dan dapat menerima pembagian harta waris menurut sistem pewarisan yang ditetapkan dalam KUHPerdata. Barang-barang yang diwariskan oleh seorang pewaris dapat berupa harta berharga, benda berwujud, benda tidak berwujud, atau hanya pesan wasiat yang dikirimkan. Pembagian warisan ini menyebabkan pertengkaran keluarga, menyebabkan perselisihan keluarga. Pemerintah mengizinkan tuntutan hukum terkait pewarisan jika ada masalah yang dapat menyebabkan pertengkaran keluarga. Selain KUHPerdata mengatur tentang tiga asas yang mengatur ahli waris: asas pribadi, asas bilateral, dan asas penderajatan. Disamping itu juga mengatur unsur-unsur hukum waris, seperti ahli waris, pewaris, dan harta waris sebagai harta yang diberikan pewaris kepada ahli warisnya. KUHPerdata juga membagi ahli waris menjadi empat golongan: Golongan I, Golongan II, Golongan III, dan Golongan IV.