Afnani Hibatillah Syauqina
Ilmu Hubungan Internasional, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Hukum Humaniter Internasional Terhadap Anak Korban Perang Palestina dan Israel Afnani Hibatillah Syauqina
Ethics and Law Journal: Business and Notary Vol. 2 No. 3 (2024)
Publisher : CV. Lenggogeni Data Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61292/eljbn.222

Abstract

This research intends to: (1) examine and understand the standpoint of international humanitarian law about the activities of Israeli troops who torture Palestinians and potential sanctions imposed on them. juvenile detention; and (2) elucidating the legal safeguards for children harmed in the Israeli-Palestinian conflict. The methodology of normative legal research involves the application of case, conceptual, and legal regulatory approaches. The results of this study show that: (1) child victims of war must be provided with a respectable standard of living, which includes adequate food, clothing, health services, and housing; and (2) Referring these examples of child abuse and detention to the International Criminal Court for expedited investigations should be part of any punishment that may be placed on Israel. If the inquiry satisfies the International Criminal Court's jurisdictional requirements, the trial procedure may begin with a maximum punishment of 30 years or life in prison. Abstrak Penelitian ini bermaksud untuk: (1) mengkaji dan memahami sudut pandang hukum humaniter internasional tentang aktivitas pasukan Israel yang menyiksa warga Palestina dan potensi sanksi yang dijatuhkan kepada mereka. penahanan remaja; dan (2) menjelaskan perlindungan hukum bagi anak-anak yang dirugikan dalam konflik Israel-Palestina. Metodologi penelitian hukum normatif melibatkan penerapan pendekatan kasus, konseptual, dan peraturan hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) anak korban perang harus diberikan standar hidup yang terhormat, yang meliputi pangan, sandang, pelayanan kesehatan, dan perumahan yang layak; dan (2) mengajukan contoh-contoh pelecehan dan penahanan anak-anak ke Pengadilan Kriminal Internasional untuk mempercepat penyelidikan harus menjadi bagian dari hukuman apa pun yang dapat dijatuhkan kepada Israel. Jika penyelidikan memenuhi persyaratan yurisdiksi Mahkamah Kriminal Internasional, prosedur persidangan dapat dimulai dengan hukuman maksimal 30 tahun atau penjara seumur hidup. Persyaratan jurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional, proses pengadilan dapat dilanjutkan dengan menjatuhkan hukuman maksimal 30 tahun atau penjara seumur hidup. Kata kunci: Anak, Hukum Humaniter Internasional, Tawanan Perang