Kota Surabaya merupakan Ibu Kota dari Provinsi Jawa Timur serta salah satu kota terbesar di Indonesia. Hal tersebut tentu membuat banyak industri baik yang bergerak di bidang barang dan jasa yang berlomba-lomba menawarkan dan mengenalkan produknya di Kota Surabaya. Salah satu media untuk dapat mengenalkan produk-produk tersebut yaitu salah satunya melalui reklame. Reklame ini memiliki berbagai macam bentuk, salah satunya yaitu reklame permanen yang keberadaanya semakin banyak di Kota Surabaya. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Surabaya memformulasikan sebuah kebijakan dalam rangka menjaga ketertiban dalam pendirian reklame permanen yang ada di Kota Surabaya, serta dalam menjaga keamanan dan estetika kota. Dalam mewujudkan terimplementasinya kebijakan penataan reklame permanen di Kota Surabaya tersebut, Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame. Reklame permanen di Kota Surabaya ini tersebar di beberapa jalan, salah satunya di Jalan Basuki Rahmat Kecamatan Tegalsari yang merupakan jalan kota dan termasuk Kawasan padat yang meliputi kawasan perkantoran, perbelanjaan, perhotelan, dan lain sebagainya. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mendeskripsikan kebijakan penataan reklame permanen yang diterapkan di Jalan Basuki Rahmat Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori model implementasi kebijakan dari Merilee S. Grindle. Jenis penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa kebijakan penataan reklame permanen di Jalan Basuki Rahmat Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya terimplementasi baik dari fokus Isi Kebijakan maupun fokus Lingkungan Implementasi, namun masih terdapat kendala yaitu pada bagian pelaksana atau sumber daya manusia yang masih kurang maksimal di Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya. Untuk kendala lainnya yaitu masih terdapat individu atau kelompok yang melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan reklame permanen.