Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

MENJAGA HAK DIGITAL WARGA NEGARA DI ERA TERBUKA: MENGEMBANGKAN STANDAR PERLINDUNGAN DATA YANG DEMOKRATIS DALAM LAYANAN BPJS Adhisya Naira Fayyaza; Rahima Putri Anggita Sipayung; Vanessa Maheswari Nugroho
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 1 No. 2 (2023): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v1i2.275

Abstract

Perkembangan industri yang memasuki tahap 4.0 dimana industri teknologi dunia semakin berkembang membuat peningkatan penggunaan teknologi informasi menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan seluruh administrasi organisasi menjadi sangat pesat dan membuat sebuah peluang besar dalam menciptakan ancaman baru bagi keberlangsungan demokrasi terutama di Indonesia.. Ancaman tersebut dapat berupa kebocoran data siber yang dianggap sebagai suatu masalah yang serius. Perlindungan data menjadi sebuah aspek kritis untuk menjamin setiap hak-hak digital individu yang bersifat privasi di dalamnya. Sehingga, tantangan terhadap keamanan data siber menjadi hal yang harus ditingkatkan terutama dalam menjaga keamanan privasi setiap individu dalam setiap institusi maupun lembaga publik. Artikel ini membahas lebih dalam mengenai keterkaitan antara keamanan siber, perlindungan data pribadi, dan kaitannya dengan demokrasi di dalamnya. Demokrasi seringkali dihubungkan dengan perlindungan Hak Asasi Manusia, dalam keamanan data siber dimana memainkan peran dalam melindungi setiap privasi individu, tentu harus dijaga dari potensi penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak berwenang. Kebocoran data yang mengungkap informasi pribadi masyarakat tentu dinilai sebagai sebuah pelanggaran privasi dan Hak Asasi Manusia yang seharusnya dilindungi untuk memastikan partisipasi bebas dan adil dalam setiap proses demokratis. Kebocoran data pribadi adalah pelanggaran etika karena merugikan hak individu untuk menjaga privasinya, sehingga etika memainkan peran sentral dalam memandu tindakan yang membentuk kebijakan dan praktik terkait keamanan data dalam upaya menjaga integritas demokrasi.