Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM KERANGKA OTONOMI DAERAH Nigel Arya Netrale
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 1 No. 4 (2023): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v1i4.438

Abstract

Di sini otonomi daerah tidak hanya berarti peralihan kewenangan dari pemerintah pusat ke daerah, tetapi juga peralihan tanggung jawab. Tindakan pemerintah memerlukan kontrol, namun tanpa kontrol, tindakan pemerintah bisa sewenang-wenang. Pada hakikatnya manajemen itu sendiri dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kecurangan. Yurisdiksi administratif nasional menjadi bagian dari kontrol yudisial bila digabungkan dengan fungsi kontrol. Tindakan pemerintah harus mempertimbangkan ruang lingkup tindakan pemerintah, termasuk kewenangan, prosedur, dan isinya. Segala tindakan pemerintah diasumsikan didasarkan pada kewenangan yang sah. Tidak ada otoritas tanpa tindakan. Otoritas berasal dari tiga sumber: atribusi, delegasi, dan delegasi. Kewenangan terbatas dari segi isi/materi, ruang, dan waktu. Peradilan Tata Usaha Negara didirikan dengan tujuan untuk menerapkan asas supremasi hukum yaitu hubungan antara pemerintah dan masyarakat harus seimbang. Terkait gugatan tersebut. Hal ini didasarkan pada pemikiran untuk mempertimbangkan kedudukan penggugat yang tidak setara dibandingkan dengan tergugat (instansi pemerintah) dan membantu hakim dalam memberikan nasihat dalam penyelesaian perkara. Syarat reformasi memerlukan dukungan birokrasi yang baik (good governance) yang juga memerlukan ketaatan pada prinsip-prinsip konstitusi. Oleh karena itu, pengetahuan tentang hukum negara (tata usaha negara atau ketatanegaraan) dan tata cara pelaksanaannya tidak perlu diragukan lagi.