Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEDUDUKAN HAK WARIS WANITA DALAM HUKUM ADAT BALI Miliarni Deida Navydien; Khesya Khusnul Fadhilah Utomo
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 1 No. 5 (2023): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v1i5.500

Abstract

Hukum adat di Bali memiliki sistem pewarisan yang unik dan kompleks, yang sering kali mencerminkan norma dan nilai-nilai budaya yang khas. Namun, dalam sistem pewarisan tersebut, anak perempuan sering menghadapi keterbatasan dalam memperoleh hak waris yang setara dengan anak laki-laki. Dalam masyarakat Bali, terdapat sistem kekeluargaan patrilineal di mana hanya anak laki-laki yang diakui memiliki hak waris, sementara anak perempuan tidak mendapatkan hak yang sama. Kondisi ini menciptakan ketidakadilan yang dirasakan oleh anak perempuan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan memahami secara mendalam kedudukan hak waris anak perempuan dalam hukum adat Bali, serta faktor-faktor sosial, budaya, dan hukum yang mempengaruhinya. Metode Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Melalui studi literatur dan analisis yang cermat, penulis melakukan penyelidikan terhadap perubahan dalam praktik pewarisan di Bali, serta upaya yang dilakukan untuk memperjuangkan kesetaraan gender dalam hal warisan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam konteks hukum adat di Bali, perempuan tidak diakui sebagai ahli waris secara resmi. Meskipun demikian, perempuan memiliki hak untuk menerima sejumlah harta peninggalan dari orang tua mereka. Oleh karena itu, terdapat beberapa opsi yang dapat diambil untuk memastikan bahwa anak perempuan juga mendapatkan bagian dari warisan orang tua mereka, seperti melalui hibah atau pemberian dalam bentuk hadiah perkawinan yang disebut jiwa dana, tetadan, atau bebaktan.