Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

PENGARUH KEBIJAKAN TARIF CUKAI TERBARU TERHADAP PENJUALAN ROKOK ILEGAL: Nomor : 143/pid.sus/2023.PN.Lmg Rendy Dwi Syahputra; Mega Dewi Ambarwati
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 1 No. 5 (2023): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v1i5.513

Abstract

Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang ditetapkan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menurunkan produksi hasil tembakau. Namun, berdasarkan data prevalensi merokok dalam riset kesehatan dasar (Riskesdas) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, penurunan prevalensi merokok lebih rendah dibanding penurunan produksi hasil tembakau. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah kondisi tersebut disebabkan oleh adanya produk hasil tembakau yang dikonsumsi masyarakat, tetapi tidak dipasarkan secara legal (hasil tembakau ilegal) atau karena faktor lainnya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaruh kebijakan tarif CHT dan aktivitas pengawasan berupa operasi pasar dan penindakan terhadap peredaran hasil tembakau illegal.
PENYELESAIAN OBJEK SENGKETA TANAH PADA PENGADILAN NEGERI SURABAYA : Studi Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 880/Pdt.G/2022/PN Sby Vanya Agatha Hendarto; Mega Dewi Ambarwati
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 1 No. 5 (2023): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v1i5.515

Abstract

Sengketa tanah sering terjadi di Surabaya, kegiatan usaha tidak dapat dipisahkan dari kontrak dengan harta yang pengelolannya ditentukan. Untuk memindahkan hak milik atas tanah,status tanah itu harus didaftarkan menurut tata cara, dengan memperhatikan kepentingan subyek peristiwa hukum atau kepentingan orag lain yang mengikat subyek itu. Perselisihan apapun yang dapat mempengaruhi hak akan merugikan pemangku kepentingan. Meskipun Pemerintah Kota Surabaya yang mendasarinya ditetapkan dengan undang-undang, sering kali ada celah untuk memperoleh manfaat dengan cara yang tidak tepat. Dalam praktiknya, hak-hak penyewa tetap terlindugi meskipun kepemilikan atas property tersebut dialihkan melalui penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM), namun jika pengalihan tersebut mengabaikan hak utama penyewa untuk membeli, hal tersebut merupakan pelanggaran hak. Oleh karena itu, untuk menentukan tidak dapat dilaksanakannya keabsahan SHM terhadap hak prioritas yang dilanggar oleh penelitian di bidang ini, perlu dipertimbangkan lebih lanjut mengenai tata cara yang sedang dipertimbangkan oleh hakim. Penyelesaian sengketa tanah di Pengadilan Negeri Surabaya melibatkan serangkaian proses hukum yang bertujuan untuk menyelesaikan konflik dan ketidaksepakatan terkait kepimilikan atau hak atas suatu tanah. Berbagai faktor seperti batas tanah yang tidak jelas, sertifikat tanah yang kontroversial, atau perselisihan antara pemilik tanah dapat menjadi pemicu sengketa tanah. Proses penyelesaian sengketa tanah di Pengadilan Negeri Surabaya mengikuti prosedur hukum yang telah ditetapkan. Langkah-langkah penyelesaian sengketa tanah di Pengadilan Negeri Surabaya mencakup proses pendaftaran gugatan, kemungkinan mediasi atau konsiliasi untuk mencapai kesepakatan damai, pemeriksaan sidang di pengadilan, dan pemberian putusan oleh hakim. Putusan pengadilan dapat berupa pengakuan hak, pembagian tanah, atau tindakan hukum lainnya sesuai dengan fakta dan hukum yang berlaku. Proses ini bersifat inklusif, memberikan kesempatan kepada pihak yang bersengketa untuk menyampaikan argument dan bukti dalam sidang pengadilan. Selain itu, terdapat upaya penyelesaian di luar persidangan, seperti mediasi yang dapat memberikan Solusi damai sebelum mencapai tahap pemeriksaan sidang.
FUNGSI HUKUM SEBAGAI KONTROL SOSIAL TERUTAMA DALAM KASUS PERSAINGAN USAHA YANG TIDAK SEHAT Nabila Assegaff; Mega Dewi Ambarwati
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 1 No. 6 (2023): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v1i6.603

Abstract

Persaingan usaha yang tidak sehat merupakan persaingan antara pelaku usaha yang berjalan secara tidak fair, yang mungkin melibatkan praktik seperti konspirasi, penyalahgunaan monopoli, atau pengawasan pasar. Monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat saat ini sangat marak terjadi di Indonesia. Persaingan usaha yang tidak sehat dapat mengakibatkan pengaruh negatif pada kesejahteraan masyarakat, yang mungkin melibatkan penurunan pekerjaan, peningkatan ketidakpastian masyarakat, atau hilangnya investasi. Dalam menghadapi persaingan usaha yang tidak sehat, sangat penting sekali untuk memahami fungsi hukum sebagai kontrol sosial dan menerapkan upaya pencegahan yang tepat.
PERAN HUKUM SEBAGAI KONTROL SOSIAL DALAM KASUS PENYELUNDUPAN HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN Cindi Widya Ningrum; Mega Dewi Ambarwati
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 1 No. 6 (2023): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v1i6.604

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui mengenai pengaturan perkawinan beda agama yang dilakukan melalui penyelundupan hukum di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian hukum doktrinal bersifat deskriptif. Sumber data dari artikel ini yaitu berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Tehnik pengumpulan bahan hukum dalam artikel ini adalah tehnik studi kepustakaan. Pendekatan dalam penilitian ini adalah pendekatan perundang-undangan. Hasil artikel yaitu perkawinan menurut Undang-Undang Perkawinan adalah perkawinan yang dilaksanakan menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Sehingga perkawinan dianggap sah jika menurut agama dan kepercayaan masing-masing calon suami istri tersebut juga sah. Setiap agama tidak bisa mengesahkan perkawinan beda agama, karena semua agama menginginkan umatnya untuk menikah dengan yang seagama, maka dapat disimpulkan bahwa perkawinan beda agama tidak sah, karena tidak sesuai dengan isi Undang-Undang Perkawinan yaitu perkawinan adalah sah apabila dilaksanakan menurut agama dan kepercayaan masing-masing, maka dilakukan penghindaran terhadap hukum yang seharusnya berlaku atau dapat dikatakan sebagai tindakan penyelundupan hukum.