Persaingan usaha yang tidak sehat merupakan persaingan antara pelaku usaha yang berjalan secara tidak fair, yang mungkin melibatkan praktik seperti konspirasi, penyalahgunaan monopoli, atau pengawasan pasar. Monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat saat ini sangat marak terjadi di Indonesia. Persaingan usaha yang tidak sehat dapat mengakibatkan pengaruh negatif pada kesejahteraan masyarakat, yang mungkin melibatkan penurunan pekerjaan, peningkatan ketidakpastian masyarakat, atau hilangnya investasi. Dalam menghadapi persaingan usaha yang tidak sehat, sangat penting sekali untuk memahami fungsi hukum sebagai kontrol sosial dan menerapkan upaya pencegahan yang tepat.