Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PEMBAGIAN HARTA WARIS PADA PERNIKAHAN POLIGAMI SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN KONFLIK DALAM AHLI WARIS (STUDI KOMPERATIF ANTARA HUKUM ISLAM, HUKUM PERDATA DAN HUKUM ADAT): Studi kasus: suami mati meninggalkan 2 istri pada kasus pernikahan poligami. Istri pertama sah secara Agama dan Negara, istri kedua sah secara Agama Ahmad Yani Arifin
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 1 No. 6 (2023): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v1i6.633

Abstract

Pernikahan adalah suatu hal sakral, tujuan dari pernikahan adalah membangun keluarga yang aman, nyaman. Namun dalam sebuah perkawinan, seorang laki-laki diperbolehkan menikahi lebih dari satu wanita, dengan syarat dan aturan yang berlaku. Dalam islam juga dijelaskan bahwa laki-laki boleh menikahi lebih dari satu wanita dengan catatan laki-laki tersebut harus bisa berlaku adil pada keduanya. Salah satumya dalam perkara harta. Setelah suami meninggal dan menyisakan harta, maka harus dibagi secara adil sesuai dengan Hukum waris yang berlaku. Hukum waris sudah diatur dalam hukum islam secara jelas, begitupun pada kasus pembagian waris dalam perkawinan poligami. Hukum waris juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 832, akan tetapi hukum waris yang ada di Indonesia ini masih bersifat plural dan menyebabkan konsep waris yang berbeda dalam ranah masyarakat. Dalam penelitian ini akan mengkaji perihal pembagian harta waris pada pernikahan poligami yang bertujuan sebagai upaya pencegahan konflik-konflik dalam ahli waris. Kemudian hak tersebut akan dikaji dan dibahas secara mendalam pada perspektif hukum islam, dikompilasikan dengan hukum yang terdapat di Indonesia yaitu dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan juga hukum adat yang ada dalam ranah Masyarakat. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data dan Library Research atau studi kepustakaan. Dimana penulis menggunakan penelitian dengan cara membaca buku, jurnal, majalah, kitab, artikel, skripsi, dan sumber data lainnya dalam perpustakaan. Berdasarkan hasil penelitian sistem warisan kepada istri dalam perkawinan poligami dengan kasus istri pertama sah secara agama dan Negara dan istri kedua sah secara agama atau pernikahan siri mendapatkan banyak faktor perbedaan. Faktor pertama karena adanya perbedaan antara hukum waris islam dalam Hukum islam dan Hukum waris sesuai dengan hukum perdata melalui Kitab Undang-undang Hukum perdata. Faktor kedua perihal kadar pembagian antara anak laki-laki dan perempuan. Faktor yang ketiga yaitu istri pertama menuntut dalam pembagian secara pengadilan atau berdasarkan KUHPer yang ada dalam kitab Burgerlijk.