Transformasi digital telah menggeser paradigma perikatan dari praktik konvensional berbasis interaksi tatap muka menjadi transaksi yang dimediasi teknologi melalui platform elektronik dan sistem informasi, menciptakan persoalan fundamental tentang bagaimana konsep keabsahan perjanjian berlaku dalam ekosistem digital yang tidak memerlukan kehadiran fisik para pihak. Fenomena ini menimbulkan kontroveri serius terkait validitas perjanjian elektronik di bawah kerangka hukum perdata Indonesia yang klasik, sambil menunjukkan tren akselerasi pertumbuhan transaksi digital, terutama dalam layanan e-commerce, fintech, dan smart contracts yang telah mencapai miliaran kontrak digital setiap tahunnya, mendorong kebutuhan mendesak untuk merekonstruksi doktrin keabsahan perjanjian agar responsif terhadap realitas teknologi kontemporer (Utomo & Thukuse, 2025). Penelitian ini berangkat dari permasalahan normatif mengenai apakah keempat syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu sepakat, kecakapan, hal tertentu, dan kausa yang halal, dapat terpenuhi dalam konteks perjanjian elektronik yang dieksekusi melalui mekanisme digital seperti clickwrap agreements, biometric authentication, dan smart contracts. Tujuan penelitian ini adalah melakukan analisis yuridis normatif mendalam terhadap keabsahan perjanjian elektronik dengan mengintegrasikan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, dan doktrin hukum perdata Indonesia. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, didukung oleh analisis mendalam terhadap putusan pengadilan dan praktik bisnis digital. Temuan utama menunjukkan bahwa perjanjian elektronik dapat dianggap sah secara hukum selama memenuhi keempat syarat validitas tersebut, meskipun terdapat kesenjangan normatif signifikan dalam hal verifikasi identitas, kejelasan kehendak (consensus), dan mekanisme pembuktian yang masih mengadopsi kerangka hukum konvensional. Penelitian ini merekomendasikan perlunya reformasi hukum komprehensif melalui harmonisasi regulasi antara hukum perdata dan hukum transaksi elektronik, penetapan standar digital consent yang ketat, dan penguatan mekanisme verifikasi otentikasi elektronik untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan yang seimbang bagi semua pihak dalam ekosistem transaksi digital Indonesia.