Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

POLITIK HUKUM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN BERBASIS PENANGANAN KRISIS IKLIM DI INDONESIA YUSRINA HANDAYANI
JURNAL EKONOMI, SOSIAL & HUMANIORA Vol 6 No 01 (2024): INTELEKTIVA : JURNAL EKONOMI, SOSIAL DAN HUMANIORA - EDISI JANUARI-APRIL 2024
Publisher : KULTURA DIGITAL MEDIA ( Research and Academic Publication Consulting )

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia sebagai negara hukum tentunya tidak lepas dari politik hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan karena politik hukum memiliki peran yang sangat penting dalam pembentukan perundang-undangan. Konsep negara hukum yang dapdenat digunakan Indonesia mengarah pada tradisi hukum Eropa Kontinental (civil law) mengutamakan hukum tertulis dalam terbentuknya peraturan perundang- undangan sebagai dasar setiap penyelenggaraan aktivitas pemerintahan. Terbentuknya peraturan perundang-undangan berfungsi untuk menciptakan hukum yang dapat melindungi rakyat. Perlakuan adil, hukum yang dapat mengayomi setiap warga negara hak-haknya dapat diperoleh dengan terjamin, harus ada pedoman dalam penyusunan peraturan perundang-undangan sebagai aturan yang pokok agar berlaku dalam penyusunan peraturan dari proses awal pembentukan sampai dengan peraturan tersebut dapat diberlakukan kepada masyarakat. Dengan adanya aturan yang dibakukan maka pada setiap penyusunan peraturan dapat dilakukan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat pada semua lembaga yang mempunyai kewenangan dalam membentuk peraturan perundang-undangan.
Dimensi Hukum Penggunaan AI di Sektor Publik dalam Perspektif Risiko dan Akuntabilitas Yusrina Handayani; Dewinta Asokawati
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.5270

Abstract

Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) di era digital saat ini memberikan peluang besar bagi pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik agar lebih cepat, tepat, dan efisien. Namun, di balik manfaat tersebut, penggunaan AI juga menghadirkan berbagai tantangan hukum, seperti potensi bias dalam algoritma, kurangnya keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan, serta ketidakjelasan tanggung jawab ketika terjadi kesalahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji regulasi yang mengatur penggunaan AI di sektor publik, mengidentifikasi berbagai tantangan hukum yang muncul, serta merumuskan kebijakan strategis untuk mengurangi risiko dan meningkatkan akuntabilitas. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif melalui studi literatur dan analisis kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi yang ada masih perlu diperkuat dan disesuaikan dengan perkembangan teknologi. Selain itu, diperlukan kerangka hukum yang lebih jelas dan komprehensif, serta peningkatan kapasitas aparatur publik melalui pelatihan agar mampu mengelola teknologi AI secara tepat. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi pembuat kebijakan dalam merancang penggunaan AI yang tidak hanya inovatif, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.