Takariadinda Diana Ethika
Fakultas Hukum Universitas Janabadra

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN RI NOMOR 76 TAHUN 2013 DI KABUPATEN SLEMAN Takariadinda Diana Ethika; Hartanti Hartanti; Hildegard Pelimer Lamawuran; Novi Yanti
Wijaya Putra Law Review Vol 4 No 1 (2025): April
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38156/wplr.v4i1.212

Abstract

Penelitian dengan judul Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 76 Tahun 2013 Di Kabupaten Sleman dilakukan dengan maksud untuk mengetahui pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 yang mengatur kewajiban instansi pemerintah dalam mengelola aduan/laporan masyarakat terkait pelayanan publik yang diterianya. Penelitian ini mengangkat permasalahan apakah pelaksanaan pengelolaan pengaduan pelayanan publik di Kabupaten Sleman sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden RI Nomor 76 Tahun 2013 dan Apa kendala yang dihadapi Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman dalam melakukan pengelolaan pengaduan masyarakat ? Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis dan analisis dilakukan secara diskriptif kualitatif sedangkan data yang dipergunkan yaitu data primer dan data sekunder. Adapun kesimpulan hasil penelitian di Dinas KOMINFO dan Dinas DUKCAPIL Kabupaten Sleman bahwa pelaksanaan pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013, dalam menyelesaikan atau menindaklanjuti aduan /laporan masyarakat tidak menghadapi kendala apapun dengan tingkat prosentase penyelesaian mencapai lebih dari 90% . Kendala justru terjadi pada saat mengakses aplikasi SP4N-LAPOR! yang sering error, sulit diakses atau kalau bisa diakses lambat dan loadingnya juga lambat, sehingga memperlambat proses penyeleasian atau menindaklanjuti aduan atau laporan masyarakat.