Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

STRATEGI PENGEMBANGAN LEMBAGA KEUANGAN DAN ENTITAS SYARIAH MENUJU INDONESIA EMAS TAHUN 2024 Siti Ulpaija; Suci Rahayu Pramesti; Awang Dodi Kardeli; Asep Arsyad; Dedi Suyandi
Gunung Djati Conference Series Vol. 42 (2024): Seminar Nasional Ekonomi dan Bisnis Islam
Publisher : UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui perkembangan lembaga keuangan dan syariah yang akan membawa Indonesia ke emas pada tahun 2045. Fikih entitas syariah mencakup pemahaman menyeluruh tentang prinsip-prinsip hukum Islam yang mengatur entitas bisnis atau lembaga keuangan yang beroperasi sesuai dengan syariah. Bank pada dasarnya adalah lembaga atau entitas yang melayani intermediasi keuangan atau mengumpulkan uang dari masyarakat. Lembaga keuangan syariah adalah lembaga keuangan yang didasarkan pada konsep syariah dan menggunakan prinsip profit lost sharing sebagai dasar operasinya. Prinsip keuangan syariah dapat diterapkan dalam berbagai konteks perekonomian, di mana mereka tidak hanya berfokus pada sistem pembagian keuntungan, tetapi juga menanamkan kode etik (moral, sosial, dan agama) untuk mendorong keadilan dan kesejahteraan umum. Indonesia Emas 2045 telah menjadi cita-cita nasional untuk pengembangan segala bidang. Selain mengejar pengembangan Sumber Daya Manusia, cita-cita ini juga mencakup pengembangan ekonomi yang berkelanjutan, yang merupakan hubungan yang berkesinambungan antara pengembangan ekonomi dan peningkatan kualitas SDM, terutama di sektor keuangan.