Indonesia dikenal dengan keberagaman budaya dan hukum adatnya, termasuk Suku Karo di Sumatera Utara yang masih menerapkan norma-norma tradisional melalui struktur sosial dan arsitektur Rumah Adat Siwaluh Jabu. Hukum adat suku karo dalam peran Rumah Adat Suku Karo dalam pengaturan Hak dan Kewajiban merupakan hal yang menarik untuk digali lebih mendalam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Rumah Adat Suku Karo dalam mengatur hak dan kewajiban anggota keluarga. Metode penelitian ini menggunakan studi literatur (literatur review) untuk mengumpulkan dan menganalisis sumber-sumber relevan, dan data-data yang diperoleh berasal dari beberapa sumber pustaka terpercaya seperti buku, jurnal ilmiah dan dokumen resmi yang relevan. Penelitian ini menunjukkan bahwa Rumah Adat Siwaluh Jabu Karo berperan ganda yakni sebagai hunian fisik dan sebagai pusat kehidupan sosial, hukum serta budaya. Simbolisme bangunan dan ruang mendemonstrasikan keharmonian antara manusia, roh leluhur dan alam, sehingga rumah adat ini menjadi fondasi kuat bagi kelestarian budaya Karo