Amnan, Durohim
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

REKONSEPTUALISASI KEDUDUKAN DAN FUNGSI DPD RI DALAM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA Huda, Lalu Halawani; Amnan, Durohim
Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 3 No. 2 (2023): Jurnal Res Justitia : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : LPPM Universitas Bina Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46306/rj.v3i2.74

Abstract

The existence of the Regional Representative Council (DPD) in the Indonesian constitutional system does not guarantee a significant role in overseeing the process of running the wheels of the state in accordance with the ideals of independence and the 1998 reforms. The existence of the DPD institution is not accompanied by optimal authority and function to accelerate what becomes duties and main functions (tupoksi). The lack of DPD function is clearly seen in several articles in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia (1945 Constitution of the Republic of Indonesia). This fact has made the public's perception of the DPD institution very skeptical and considers the DPD to be only an accessory to democracy. Even though this bad opinion was formed because of the lack of duties and functions of the DPD, not because of the quality or the capability of the DPD members themselves. Therefore it is important to propose a proposition to reconceptualize the position and function of the DPD in the Unitary State of the Republic of Indonesia so that the initial aspirations and goals of establishing the DPD can be actualized in state works
Legalitas Pemecatan Hakim Aswanto Di Tengah Masa Jabatan Oleh Dewan Perwakilan Rakyat Amnan, Durohim
JATISWARA Vol. 38 No. 1 (2023): Jatiswara
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jtsw.v38i1.461

Abstract

Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberhentikan Hakim Aswanto di tengah masa jabatan beberapa waktu yang lalu menyisakan perdebatan. DPR menilai beleid tersebut lahir karena adanya surat Mahkamah konstitusi (MK) nomor: 96/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Pasal 87 huruf a dan huuf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK yang oleh DPR ditafsirkan sebagai permintaan konfirmasi. Namun MK berargumen bahwa surat tersebut sekedar konfirmasi yang sifatnya menyampaikan pemberitahuan mengenai keberlanjutan waktu jabatan hakim MK yang tidak lagi mengenal adanya periodesasi terhadap otoritas lembaga yang mengusulkan seperti Mahkamah Agung (MA), DPR, dan Presiden, bukan dalam rangka meminta konfirmasi. Adapun maksud dan tujuan penulisan ini ialah menguraikan permasalahan dengan mendasarkan pada ketentuan hukum positif . Tujuan lain yang hendak dicapai adalah memberikan saran atau masukan yang sifatnya konstruktif guna membangun hukum kedepan menjadi lebih baik. Jenis penelitian yang digunakan yaitu bahan kepustakaan (library research) dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) serta menganalisanya melalui analisis yuridis-normatif. Kesimpulan dalam pembahasan ini bahwa langkah DPR memecat hakim Aswanto tidak memiliki landasan hukum yang jelas sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. Seorang Hakim Konstitusi tidak memiliki kewajiban untuk mengikuti kemauan/keinginan dari si pengaju, sehingga persis pada titik tersebut prinsip independensi kekuasaan kehakiman berlaku sedemikian rupa. Atas dasar prinsip tersebut seorang Hakim bebas memutuskan suatu perkara dengan dasar hati nurani dan keyakinannya dimana hal tersebut termanifestasi dalam Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang mengatakan bahwa “Mahkamah Konstitusi memutus perkara berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai dengan alat bukti dan keyakinan hakim”.