Taqiyaah, Adzraa
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Laws Concerning Mineral and Coal Mining on Community Welfare from an Environmental Ethics Perspective Taqiyaah, Adzraa; Hidayat, Arif
Indonesian Journal of Environmental Law and Sustainable Development Vol 2 No 2 (2023): July-December, 2023
Publisher : Faculty of Law, Universitas Negeri Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/ijel.v2i2.70333

Abstract

This study delves into the legal frameworks governing mineral and coal mining operations, focusing on their implications for community welfare through the prism of environmental ethics. Through qualitative research methods with a normative juridical approach, this research scrutinizes the transition from Law Number 4 of 2009 to Law Number 3 of 2020 and evaluates the juridical ramifications of the latter on societal well-being. Drawing on data from library research, legal document analysis, and stakeholder interviews, including perspectives from entities such as Jatam and PT Selo Argodedali, the study offers insights into divergent opinions regarding the efficacy of the legislative revisions. Findings indicate discord between mining entities and communities, with the former advocating for regulatory revisions while the latter perceive losses due to mining activities. Moreover, the study critiques the 2020 Minerba Law for its perceived neglect of environmental ethics, prioritizing exploitative practices over environmental preservation. Ultimately, this research underscores the imperative for legal policies to uphold community welfare in harmony with environmental ethics, as mandated by constitutional provisions.
Regulasi Foreign Direct Investment dalam Perizinan dan Pemulihan Sektor Lingkungan Pertambangan Batubara Era UU Minerba 2020 Taqiyaah, Adzraa
Law Research Review Quarterly Vol. 10 No. 2 (2024): Justice, Crime, and Law Enforcement in Various Contexts
Publisher : Universitas Negeri Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/llrq.v10i2.4368

Abstract

Penulisan ini membahas mengenai perizinan penanaman modal asing (PMA) di Indonesia, PMA sendiri menjadi salah satu faktor pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan memanfaat sumber daya alam Indonesia di sektor pertambangan batubara. Kewenangan PMA di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, salah satu tujuannya untuk mempercepat pembangunan ekonomi nasional. Dalam sektor pertambangan batubara mengenai PMA diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 atas perubahan Undang- undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sehingga perizinan dan pemulihan sektor pertambangan batubara di Indonesia mengalami perubahan yang cukup signifikan pada era UU Minerba 2020 yang mendorong investasi asing di sektor pertambangan batubara. Kegiatan pertambangan tersebut tentu memberikan kerusakan lingkungan sehingga dibutuhkan pemulihan sesudah melakukan kegiatan pertambangan. Tujuan Penelitian ini adalah mengetahui bagaimana perizinan PMA pada era UU Minerba 2020 serta bagaimana ketentuan dan cara pemulihan lingkungan akibat kegiatan pertambangan batubara. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yuridis, yang bersifat deskriptif analisis. Berdasarkan hasil dari penelitian dan analisis, maka diperoleh kesimpulan, yaitu; (1) Penyederhanaan proses perizinan, peningkatan keterlibatan pemerintah pusat dalam mengawasi operasi pertambangan sehingga dapat meningkatkan daya tarik investasi asing dengan memberikan kepastian hukum yang lebih besar bagi investor. (2) UU Minerba 2020 tidak memprioritaskan aspek hukum responsif untuk mengatasi kesenjangan sosial ekonomi dan tantangan lingkungan hidup yang semakin memburuk. Sehingga diperlukan keseimbangan antara tujuan investasi dan kelestarian lingkungan. Dengan menggabungkan kepentingan investasi dan kepentingan lingkungan, bisa menciptakan hukum yang lebih seimbang dan berkelanjutan untuk masa depan.