The study aims to determine the influence of taxpayer awareness and tax sanctions on individual taxpayer compliance at KPP Pratama Makassar Utara. This study uses a quantitative method with a survey approach. Primary data were obtained through questionnareis distributed to 100 respondents selected using the purposive sampling technique from a population of 229,391 taxpayers registered at KPP Pratama Makassar Utara. Data analysis was carried out using multiple linear regression tests, preceded by classical assumption tests. This study found that in the hypothesis test, the significance value of the t-statistic was 0,034 with a coefficient of 0,248. This shows that taxpayer awareness has a positive effect on taxpayer compliance. In addition, tax sanctions also have a positive effect of 27,4% with a significance value of the t-statistic test of 0,033 smaller than 0,005. Simultaneously, taxpayer awareness and tax sanctions contribute 10,4%. This finding shows that the higher the taxpayer awareness a person has, the higher the taxpayer compliance, as well as with tax sanctions, the higher or more severe the tax sanctions, the higher the level of taxpayer compliance. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahu pengaruh kesadaran wajib pajak dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di KPP Pratama Makassar Utara. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan pendekatan survei. Data primer diperoleh melalui kuesioner yang dibagikan kepada 100 responden yang dipilih menggunakan Teknik purposive sampling dari populasi sebanyak 229.391 wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Makassar Utara. Analisis data dilakukan dengan menggunakan uji regresi linear berganda, yang didahului oleh uji asumsi klasik. Penelitian ini menemukan bahwa dalam uji hipotesis, nilai signifikansi t-statistic sebesar 0,034 dengan koefisien sebesar 0,248. Ini menunjukkan bahwa kesadaran wajib pajak memberikan pengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Selain itu, sanksi perpajakan juga memiliki pengaruh positif sebesar 27,4% dengan nilai signifikansi uji t-statistic 0,033 lebih kecil dari 0,005. Secara simultan, kesadaran wajib pajak dan sanksi perpajakan berkontribusi sebesar 10,4%. Temuan ini menunjukkan bahwa semakin tinggi kesadaran wajib pajak yang dimiliki seseorang maka semakin tinggi pula kepatuhan wajib pajak, begitupun dengan sanksi pajak, semakin tinggi atau semakin berat sanksi pajak maka semakin tinggi tingkat kepatuhan wajib pajak.