Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) memiliki peran krusial dalam menentukan tata pemerintahan desa yang baik dan efektif. Artikel ini menganalisis pengelolaan anggaran dan belanja desa sebagai bagian integral dari pemerintahan tingkat lokal. Proses tersebut mencakup perencanaan anggaran, alokasi dana, pelaksanaan program pembangunan, dan evaluasi hasil. Perencanaan anggaran desa harus dilakukan dengan cermat, mempertimbangkan kebutuhan mendesak dan prospek pembangunan. Analisis melibatkan pemahaman mendalam terhadap aspek-aspek seperti perencanaan anggaran, alokasi dana, pelaksanaan program pembangunan, dan evaluasi hasil. Alokasi dana harus dilakukan secara adil dan terbuka untuk memastikan setiap sektor mendapatkan bantuan yang memadai. Pengawasan ketat terhadap program pembangunan juga diperlukan untuk memastikan penggunaan anggaran desa yang efektif. Partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan anggaran dianggap kunci untuk meningkatkan akuntabilitas dan mendukung pembangunan berkelanjutan di tingkat desa. Alokasi Dana Desa (ADD) menjadi instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan dan pemberdayaan di desa, dengan melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat desa. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi pustaka sebagai metode pengumpulan data. Dengan menganalisis sepuluh artikel dari berbagai referensi, penelitian ini membahas peran dan proses pengelolaan APBDes dalam mencapai tujuan pembangunan desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa APBDes memiliki peran penting dalam menentukan keberhasilan tata pemerintahan desa. Pengelolaan APBDes melibatkan berbagai tahapan, termasuk perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam proses ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Kesimpulannya, APBDes memiliki peran krusial dalam mencapai tujuan spesifik pembangunan dan pengaturan desa. Transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi aktif masyarakat merupakan elemen penting dalam memastikan efektivitas pengelolaan anggaran dan belanja desa.