Tulisan ini membahas sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dalam perspektif hukum pidana. Sanksi hukum terhadap pelaku tindak kekerasan untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku, dan hal ini sebagai bagian dari hukum pidana. Penelitian ini menggunakan metode, dengan pendekatan yuridis normatif, dengan mengacu pada sumber-sumber sekunder yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research) seperti buku, jurnal, monograf dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa; Pertama, sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga merupakan salah satu bagian dari upaya penegakan hukum dalam hukum pidana. Kedua, pencegahan terhadap tindak kekerasan dalam rumah tangga merupakan hal yang penting untuk dilakukan. Ketiga, pelaksanaan sanksi terhadap pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dalam sistem hukum Indonesia harus mendapat perhatian yang lebih serius dan tegas agar meminimalisir tindak pidana yang sering terjadi tersebut dari Negara dan penegak hukum. Keempat, pelaksanaan pencegahan pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagai instrumen yang selaras dengan kerukunan berkeluarga, bermasyarakat, dan bernegara.