Bitnara Sura Priambada
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA DENGAN PENDEKATAN RESTORATIF Bitnara Sura Priambada
Jurnal Pendidikan Dasar dan Sosial Humaniora Vol. 3 No. 10: Agustus 2024
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Keadilan restoratif, atau restorative justice, telah menjadi konsep yang sering diterapkan dalam praktik peradilan, terutama dalam sistem peradilan anak di Indonesia. Pendekatan ini menekankan penyelesaian perkara melalui penciptaan keadilan dan keseimbangan yang memperhatikan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana. Mekanisme dalam sistem peradilan pidana, yang sebelumnya berfokus pada penjatuhan hukuman, kini diubah menjadi proses dialog dan mediasi untuk mencapai kesepakatan penyelesaian yang lebih adil dan seimbang bagi kedua belah pihak. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, paradigma dalam menangani anak yang berhadapan dengan hukum mengalami perubahan signifikan. Undang-undang ini secara tegas mengatur penerapan keadilan restoratif melalui proses diversi, yang bertujuan untuk menghindari anak dari proses peradilan formal dan mencegah stigmatisasi, sehingga memungkinkan anak kembali ke lingkungan sosialnya dengan lebih baik. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi masalah hukum dalam pengaturan restorative justice serta merumuskan kerangka kerja yang efektif dalam penerapannya di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Bahan-bahan hukum dikumpulkan, dipilah, dan dianalisis untuk mengevaluasi tingkat sinkronisasi, kelayakan norma, dan mengajukan gagasan normatif baru. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanganan perkara anak melalui restorative justice dapat berjalan secara optimal apabila terdapat pemahaman dan kesepahaman di antara aparat penegak hukum, termasuk dalam hal pemenuhan restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana