Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

LEGITIMASI SURAT KETERANGAN HIBAH TERHADAP HARTA WARISAN OLEH PEWARIS Agustian, Ajeng; Fatimah, Fatimah; Asiyah, Nur
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol 5, No 2 (2023): JURNAL ILMIAH MAHASISWA : MEUKUTA ALAM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Samudra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33059/ma.v5i2.784

Abstract

Legitimasi adalah peraturan yang mengandung keabsahan atau pengakuan secara sah dan kualitas otoritas yang dianggap sah. Legitimasi didefinisikan sebagai bentuk pengakuan maupun penerimaan masyarakat pada hak moral pemerintah. Dalam konteks legitimasi, maka hubungan antara pemimpin dan masyarakat yang dipimpin lebih ditentukan adalah keputusan masyarakat untuk menerima atau menolak kebijakan yang diambil oleh sang pemimpin. Hibah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, diwaktu hidupnya dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu, Undang-undang tidak mengakui lain-lain hibah selain hibah-hibah di antara orang-orang yang masih hidup. Perjanjian Hibah diatur dalam Pasal 1666 s.d. Pasal 1693 KUHPerdata. Penghibahan adalah suatu persetujuan, dengan mana seseorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang menerima barang itu (Pasal 1666 ayat (1) KUHPerdata). Metode yang digunakan adalah yuridis empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pengaturan hukum tentang hibah Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), hibah diatur dalam buku ketiga tentang perikatan, mulai Pasal 1666 sampai Pasal 1693. Syarat-syarat bagi pemberi hibah, adalah cakap dan dewasa Pasal 1676-1677. Tata cara penghibahan, jika objek hibah berupa harta tak bergerak seperti tanah, maka penghibahan harus dilakukan dengan Akta Notaris Pasal 1682. Akan tetapi jika harta hibah berupa benda bergerak cukup dengan penyerahan saja kepada penerima hibah Pasal 1687.