Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Peran Hukum Arbitrase Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Nasional: Hukum Arbitrase Baharuddin, Muhammad Yasril Ananta
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 5 No. 2 (2024): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v5i2.209

Abstract

Penyelesaian sengketa bisnis melalui arbitrase adalah hal yang penting dalam dunia bisnis, di mana sengketa bisa muncul dari berbagai alasan seperti perbedaan interpretasi kontrak, pelanggaran kontrak, atau ketidaksepakatan antara pihak-pihak yang terlibat. Arbitrase adalah suatu proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat dengan bantuan seorang arbiter atau panel arbiter yang independen dan netral. Di Indonesia, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) adalah lembaga arbitrase yang paling terkenal dan banyak digunakan dalam penyelesaian sengketa bisnis nasional. Meskipun arbitrase memiliki kelebihan seperti kecepatan, biaya yang lebih rendah, dan kebebasan untuk memilih arbiter, namun masih ada beberapa tantangan yang perlu diatasi, seperti kurangnya pemahaman masyarakat tentang arbitrase, kurangnya konsistensi dalam regulasi, dan kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap arbitrase. Untuk meningkatkan penggunaan arbitrase, perlu dilakukan langkah-langkah seperti memperbaiki prosedur dan syarat pendaftaran sengketa pada lembaga arbitrase, mempromosikan arbiter yang berkualitas, dan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang arbitrase melalui program edukasi dan promosi di media sosial. Dengan demikian, arbitrase dapat menjadi solusi praktis dalam menyelesaikan sengketa bisnis nasional secara efektif, cepat, dan ekonomis.