Pengesahan putusan No. 97/PUU-XIV/2016 oleh Makhamah Konstitusi memberikan ruang bagi penghayat kepercayaan kembali mendapatkan pengakuan dan jaminan atas hak-hak mereka sebagai warga negara. Tetapi, secara implementasi putusan tersebut belum mengakomodasi sesungguhnya hak-hak penganut kepercayaan di Indonesia. Dalam prakteknya, pengakuan dan jaminan tersebut seringkali tidak sesuai dengan harapan; belum secara maksimal mendapatkan pengakuan karena masih harus mengosongkan kolom agamanya, mendapatkan persekusi, ataupun kesetaraan hak pendidikan yang tidak merata. Maka dari itu tulisan ini meninjau bagaimana putusan MK No. 97/PUU-XIV/2016 mempengaruhi hak-hak penghayat kepercayaan dalam konteks administrasi kependudukan di Indonesia? Penelitian ini menggunakan pemikiran Zainal Abidin Bagir dalam menganalisis keputusan tersebut sehingga dapat memahami dinamika yang terjadi dan menemukan permasalahan dalam implementasi keputusan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi keputusan tersebut belum berdampak secara langsung bagi penghayat kepercayaan, sebab redistribusi kesejahteraan yang belum terpenuhi dan keterlibatan yang masih pasif di ruang publik menunjukkan politik kewargaan penghayat kepercayaan menjadi pasif. Maka, melalui penelitian ini merekomendasikan perlunya aktualisasi hak, mendengarkan aspirasi dan juga melibatkan para penghayat kepercayaan melalui edukasi dan pemberdayaan yang merata.