Aini, Norlaili
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

AKIBAT HUKUM KETIDAK HADIRAN PRINSIPAL DALAM PROSES PERSIDANGAN GUGATAN SEDERHANA Aini, Norlaili
Collegium Studiosum Journal Vol. 7 No. 1 (2024): Collegium Studiosum Journal
Publisher : LPPM STIH Awang Long

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56301/csj.v7i1.1274

Abstract

Tujuan penelitian ini yang berjudul Akibat Hukum Ketidak Hadiran Prinsipal Dalam Proses Persidangan Gugatan Sederhana. Adapun jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian hukum normatif. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan Undang-Undang (Statue Approach) dan Pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian yang diperoleh adalah Pertama Akibat hukum yang di timbulkan di karenakan ketidak hadiran prinsipal pada sidang gugatan sedarhana yaitu Apabila penggugat tidak hadir pada hari sidang pertama tanpa alasan yang sah, maka gugatan dinyatakan gugur, Dalam hal tergugat tidak hadir pada hari sidang pertama, maka dilakukan pemanggilan kedua secara patut, Dalam hal tergugat tidak hadir pada hari sidang kedua setelah dipanggil secara patut maka Hakim memutus perkara secara verstek,terhadap putusan tergugat dapat mengajukan perlawanan (verzet) dalam tenggang waku 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan putusan, Dalam hal tergugat hadir pada sidang pertama dan pada hari sidang berikutnya tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka gugatan diperiksa dan diputus secara contradiktoir, akibat hukum tersebut erat kaitanya dengan angka waktu penyelesaian gugatan sederhana yang singkat maksimal paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak hari sidang pertama. Kedua Kedudukan kuasa hukum yang mewakili prinsipal di peridangan dalam gugatan biasa, berbeda dengan pengaturan tata cara penyelesaian gugatan sederhana/ small claim court, dalam gugatan sederhana/ small claim court ketentuan Pasal 4 ayat (4) Perma Gugatan Sederhana 2019 membatasi hak tersebut. Para Pihak wajib untuk hadir secara langsung di sidang baik dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukumnya. Sehingga jika pihak (prinsipal) sudah menunjuk kuasa hukum untuk menangani perkara gugatan sederhana/ small claim court prinsipal harus tetap hadir di setiap persidangan. Kedudukan kuasa hukum dipersidangan tidak “mewakili” prinsipal tetapi hanya “mendampingi” prinsipal di persidangan. gugatan sederhana merupakan pelaksaan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatakan bahwa “peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan”. Pelaksanaan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam gugatan sederhana terdapat pada sederhananya pembuktian, kemudian cepat merujuk pada waktu jalannya peradilan yang mana penyelesaian menggunakan gugatan sederhana memakan waktu yang lebih sedikit karena proses pembuktiannya yang sederhana, sehingga penyelesaian perkaranya tidak berbelit-belit dan memakan waktu lama, selain itu juga telah ditentukan bahwa waktu penyelesaian perkara dengan gugatan sederhana. adalah 25 hari lebih cepat dibandingkan dengan peradilan dengan cara biasa yaitu 5 bulan, dengan sederhananya dan cepatnya penyelesaian perkara maka biaya yang dikeluarkan tidak banyak.
AKIBAT HUKUM KETIDAK HADIRAN PRINSIPAL DALAM PROSES PERSIDANGAN GUGATAN SEDERHANA Aini, Norlaili
Collegium Studiosum Journal Vol. 7 No. 1 (2024): Collegium Studiosum Journal
Publisher : LPPM STIH Awang Long

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56301/csj.v7i1.1274

Abstract

Tujuan penelitian ini yang berjudul Akibat Hukum Ketidak Hadiran Prinsipal Dalam Proses Persidangan Gugatan Sederhana. Adapun jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian hukum normatif. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan Undang-Undang (Statue Approach) dan Pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian yang diperoleh adalah Pertama Akibat hukum yang di timbulkan di karenakan ketidak hadiran prinsipal pada sidang gugatan sedarhana yaitu Apabila penggugat tidak hadir pada hari sidang pertama tanpa alasan yang sah, maka gugatan dinyatakan gugur, Dalam hal tergugat tidak hadir pada hari sidang pertama, maka dilakukan pemanggilan kedua secara patut, Dalam hal tergugat tidak hadir pada hari sidang kedua setelah dipanggil secara patut maka Hakim memutus perkara secara verstek,terhadap putusan tergugat dapat mengajukan perlawanan (verzet) dalam tenggang waku 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan putusan, Dalam hal tergugat hadir pada sidang pertama dan pada hari sidang berikutnya tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka gugatan diperiksa dan diputus secara contradiktoir, akibat hukum tersebut erat kaitanya dengan angka waktu penyelesaian gugatan sederhana yang singkat maksimal paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak hari sidang pertama. Kedua Kedudukan kuasa hukum yang mewakili prinsipal di peridangan dalam gugatan biasa, berbeda dengan pengaturan tata cara penyelesaian gugatan sederhana/ small claim court, dalam gugatan sederhana/ small claim court ketentuan Pasal 4 ayat (4) Perma Gugatan Sederhana 2019 membatasi hak tersebut. Para Pihak wajib untuk hadir secara langsung di sidang baik dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukumnya. Sehingga jika pihak (prinsipal) sudah menunjuk kuasa hukum untuk menangani perkara gugatan sederhana/ small claim court prinsipal harus tetap hadir di setiap persidangan. Kedudukan kuasa hukum dipersidangan tidak “mewakili” prinsipal tetapi hanya “mendampingi” prinsipal di persidangan. gugatan sederhana merupakan pelaksaan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatakan bahwa “peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan”. Pelaksanaan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam gugatan sederhana terdapat pada sederhananya pembuktian, kemudian cepat merujuk pada waktu jalannya peradilan yang mana penyelesaian menggunakan gugatan sederhana memakan waktu yang lebih sedikit karena proses pembuktiannya yang sederhana, sehingga penyelesaian perkaranya tidak berbelit-belit dan memakan waktu lama, selain itu juga telah ditentukan bahwa waktu penyelesaian perkara dengan gugatan sederhana. adalah 25 hari lebih cepat dibandingkan dengan peradilan dengan cara biasa yaitu 5 bulan, dengan sederhananya dan cepatnya penyelesaian perkara maka biaya yang dikeluarkan tidak banyak.