Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Makna dalam Acara Ritual Adat Galih Tulang sebagai Bentuk Implementasi Hukum Lokal di Sumba Barat Daya Prety Paskalina Pati Bani; Maria Virginia Jawaina Wotan; Stefanus Don Rade; Mahensa Tapatfeto; Elfege Kotoen Pandong; Lusia Melania Robin; Yohanes Lorensio Mbale; Risto Babtista Kehitos
Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum Vol. 2 No. 1 (2024): Maret : Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum
Publisher : Lembaga Pengembangan Kinerja Dosen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59581/deposisi.v2i1.2448

Abstract

The law of engagement is a concept that has existed since ancient times. In the past, engagements often relied on customary law and social norms applicable in a particular society. However, with the increasing development of society and trade, there is a need to have more formal legal rules to regulate agreements and agreements. The term "engagement" refers to the equivalent of the Dutch term "Verbintenis" (Fuadi, 1999: 1). The term contract law includes all provisions in the third book of the Civil Code. The research method uses empirical methods where this method is through observations made by the public. Then it is studied through the customs of the people of Southwest Sumba, especially in kodi regarding the legal relations of engagements that occur with the traditional ritual of removing the bones of ancestors. The data was obtained from an interview with a native Kodi resident named Andreas Ikit Bani, a native descendant of Kodi who often participated in bone dissection rituals. The Galih Tulang event is a traditional ritual carried out by the people of Southwest Sumba to move the bones of their ancestors from old graves to new graves. This ritual is part of a sacred traditional ceremony and is considered important for the people of Southwest Sumba to honor the spirits of their ancestors (Andreas Ikit Bani, 2023). This event has a meaning and purpose that we must know, namely Galing Tulang is a ceremony that must be held to honor our deceased ancestors. The aim is to pay respects to the spirits of deceased ancestors, ask for blessings, and/or give them their proper place in the afterlife.
Identifikasi Terhadap Kasus Sengketa Hak Paten di Indonesia: Sengketa Hak Paten antara Almarhum Ir. Riyantori dengan PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Finsensius Samara; Agustinus Primus Feka; Kinanti Rambu Nuning Hermin Hudhayati; Joseano Tedy Petrov Palla; Risto Babtista Kehitos; David Amaral Da silva
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.3555

Abstract

Penelitian ini menganalisis penyelesaian sengketa hak paten melalui mekanisme mediasi dengan mengambil studi kasus sengketa antara almarhum Ir. Riyantori dengan PT Dirgantara Indonesia. Permasalahan muncul ketika PT DI menggunakan sistem katup bahan bakar pesawat yang telah dipatenkan oleh Riyantori tanpa izin, dengan dalih bahwa penemuan tersebut dibuat dalam hubungan kerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi persiapan yang diperlukan dalam mediasi sengketa paten, menganalisis tahapan mediasi berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2016, dan mengevaluasi efektivitas mediasi dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus, menggunakan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, dokumen pengadilan, dan literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun mediasi tidak mencapai kesepakatan, proses ini tetap penting sebagai upaya penyelesaian damai. Pengadilan akhirnya memutuskan bahwa hak paten tetap milik Riyantori karena tidak ada bukti penemuan dilakukan dalam ruang lingkup pekerjaan dan tidak ada klausul pengalihan hak dalam perjanjian kerja. Penelitian ini memberikan kontribusi penting mengenai perlunya kejelasan kontrak kerja terkait hak kekayaan intelektual dan pentingnya dokumentasi dalam membuktikan kepemilikan paten.