Sistem hukum waris Islam yang selam ini dirumuskan oleh jumhur Ulama dalam fikih mawaris lebihbercorak patrilineal. Sistem ini menentukan ahli warisnya dengan mengedepankan garis keturunan laki-laki. Sebagian besar Muslim yakin bahwa dalam hukum kewarisan Islam patrilineal mengandung nilai kemaslahatan dalam segala hal. Adanya perbedaan bagian ahli waris laki-laki atau perempuan, secara lahiriah bukan ditentukan oleh jenis kelamin, tetapi kadar waris dalam nas al-Qur’an 2:1 antara laki-laki dan perempuan mengandung banyak hikmah Illahiyah yang tidak bisa dijangkau dengan menyatakan bahwa perbedaan kadar ini merupakan bentuk diskriminasi terhadap kaum perempuan. Keyakinan akan corak waris patrilineal dalam hukum Islam ini terkadang berbeda dalam pelaksanaan pembagian harta waris dalam masyarakat umum, khususya masyarakat wilayah Purwokerto. Masyarakat banyak membagi harta peninggalan berdasarkan sistem bilateral atau parental (kekeluargaan), sama halnya dengan apa yang diyakini Hazairin dalam teori warisnya. Dalam penelitian ini perlu dilihat apakah hakim Pengadilan Agama Purwokerto juga menerapkan pembagian waris dengan konsep bilateral Hazairin atau tidak. Sehingga penelitian ini mengambil pendekatan lapangan dengan metode purposive sampling, hanya kasus yang ada sepanjang tahun 2021 yaitu sebanyak 5 kasus yang akan dijadikan sampling. Sehingga, bahan penelitian primer adalah putusan hakim sepanjang tahun 2021 dalam masalah gugat waris. Adapun bahan penelitian sekunder adalah wawancara terhadap Hakim yang terkait dengan kasus ini. Dari lima kasus waris yang terjadi di Pengadilan Agama Purwokerto sepanjang tahun 2021, mayoritas Penggugat dan tergugat pada akhirnya kembali pada sistem pembagian waris bilateral yang cocok dengan konsep Hazairin yang mengedepankan pada aspek musyawarah kekeluargaan, walaupun pada awalnya para Penggugat dan Tergugat harus mengajukan gugatan, mengikuti proses mediasi dan sidang yang berujung pada perdamaiaan kedua belah pihak. Konsep waris bilateral Hazairin bertujuan menjaga hubungan persaudaraan dan untuk menghindari saling terjadinya permusuhan antar keluarga.