DPRD Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Provinsi Sumatera Utara, mempunyai tiga fungsi, yakni legislasi, pengawasan, dan anggaran. Fungsi legislasi diwujudkan dalam membentuk Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Utara bersama kepala daerah, Fungsi anggaran diwujudkan dalam membahas dan menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah bersama kepala daerah dan Fungsi pengawasan diwujudkan dalam mengawasi pelaksanaan Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Utara dan APBD. Ketiga fungsi dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di daerah. Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2010 belum berhasil terealisasikan dengan baik diduga ada beberapa faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan sehingga belum berhasil dilaksanakan dengan baik. Dimungkinkan Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Utara tersebut belum disosialisasikan terlebih dahulu pada pelaksana kebijakan sehingga tujuan dari kebijakan tersebut belum dapat dimengerti oleh individu yang bertanggung jawab atas pencapaian hasil kebijakan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Utara dilihat dari aspek komunikasi, sumber daya, dan kondisi sosial, ekonomi, politik.. Sampel diambil secara puposive sampling sebanyak 63 orang yang mewakili pipmpinan, alat kelengkapan DPRD dan sekretariat DPRD. Analisis data dilakukan secara deskriftif dengan tabel tunggal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera, secara umum belum dapat berjalan secara efektif. Belum efektifnya implementasi Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera, disebabkan karena : Dilihat dari aspek komunikasi kebijakan, belum adanya kesesuaian antara pemahaman pelaksana dengan perintah kebijakan dan belum adanya kesesuaian antara perintah-perintah dalam implementasi kebijakan dengan petunjuk-petunjuk pelaksanaan. Dilihat dari aspek sumberdaya, masih terbatasnya kemampuan yang dimiliki staf yang dapat menunjang pada pelaksanaan tugas-tugas DPRD dan keterbatasan informasi yang berguna untuk menterjemahkan kebijakan ke dalam tindakan kebijakan. Dilihat dari aspek sosial, ekonomi dan politik, masih terbatasnya kemampuan DPRD dalam mengantisipasi perubahan-perubahan yang disebabkan oleh kondisi sosial, ekonomi dan politik tersebut. Untuk lebih meningkatkan keberhasilan mengenai implementasi Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera, maka disarankan : Peningkatan pemahaman pelaksana kebijakan tentang Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera melalui sosialisasi secara efektif, Peninhkatan kemampuan staf melalui pendidikan dan pelatihan yang dapat menunjang pada pelaksanaan tugas-tugas DPRD Sumatera Utara dan pengembangan Sistem Informasi Manajemen DPRD yang dapat menyedia data dan informasi bagi kepentingan pengambilan keputusan DPRD Sumatera Utara.