Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Isbat Nikah Poligami Dan Kawin Belum Tercatat Pada Kartu Keluarga Perspektif Tujuan Hukum Gustav Radbruch Munib, Ibrahim
JURISY: Jurnal Ilmiah Syariah Vol. 3 No. 2 (2023): SEPTEMBER 2023
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Hasan Jufri Bawean

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37348/jurisy.v3i2.341

Abstract

SEMA 3 2018 menyebutkan bahwa isbat nikah poligami tidak dapat diterima meskipun dengan tujuan untuk kepentingan anak, dengan kata lain telah menolak adanya isbat nikah poligami sehingga kecil kemungkinan dikabulkannya isbat nikah poligami. Sedangkan SE Kemendagri dan Dirjen Dukcapil Nomor 472.2/15145/DUKCAPIL telah membuka status baru di dalam KK yaitu status kawin belum tercatat bagi mereka yang pernikahannya belum terdaftar. Kedua surat edaran di atas membuka peluang bagi mereka yang isbat nikah poligaminya ditolak pengadilan kemudian mengambil langkah lain dengan mendaftarkan ke KK dengan status kawin belum tercatat, sehingga secara tidak langsung pernikahan poligaminya diakui secara administratif. Hal tersebut menarik untuk dikaji lebih lanjut dengan melihat dari pandangan tujuan hukum masing-masing surat edaran tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dengan sifat penelitian deskriptif. Menggunakan teori tujuan hukum Gustav Radbruch sebagai pisau analisisnya. Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa ketentuan isbat nikah poligami pada SEMA 3 2018 dan status kawin belum tercatat pada KK di SE Kemendagri dan Dirjen Dukcapil Nomor 472.2/15145/DUKCAPIL memiliki tujuan hukum masing-masing, dimana SEMA 3 2018 lebih mengutamakan unsur kepastian hukum untuk mengurangi terjadinya isbat nikah poligami di masa yang akan datang, sedangkan SE Kemendagri dan Dirjen Dukcapil Nomor 472.2/15145/DUKCAPIL lebih mengutamakan unsur kemanfaatan bagi mereka yang terikat pada aturan adat, jauh dari KUA dan memudahkan urusan administratif.