Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Legitimacy Principle of Equality in Collection of Rural and Urban Land Tax Ayuningsekar, Cahya Intan; Jaelani, Abdul Kadir; Hermawan, Sapto
Journal of Sustainable Development and Regulatory Issues (JSDERI) Vol. 1 No. 3 (2023): Journal of Sustainable Development and Regulatory Issues
Publisher : Lembaga Contrarius Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53955/jsderi.v1i3.15

Abstract

This study aims to examine the application of the principle of equality in the collection of Rural and Urban Land and Building Tax in Magelang City and identify the factors that affect the sustainability of the collection of Rural and Urban Land and Building Tax in Magelang City. This research uses a normative research method by applying a conceptual approach to the writing process. As a result, the implementation of Rural and Urban Land and Building Tax collection in Magelang City has not illustrated the optimal performance of the principle of Equality. This can be seen from several aspects, such as the implementation of services for taxpayers between villages that are not the same as those carried out by the tax authorities, proportional rates that are too flat for each taxpayer, and no explanation of the boundaries or elements that become the benchmark for a taxpayer to be said to have low income and be entitled to a tax reduction. As for its implementation, the collection of Rural and Urban Land and Building Tax in Magelang City is influenced by several factors, population, per capita income, economic inflation rate, taxpayer knowledge factor, tax collection method factor, tax benefit factor, third party role effectiveness factor, taxpayer compliance factor, tax e-system factor, continuous socialization factor, and complete regulation factor.
Konsep Pemidanaan Dhandha Alab sebagai Upaya Pemulihan Kerugian Negara Akibat Korupsi Ayuningsekar, Cahya Intan; Erwanti, Fanisa Luthifa Putri; Benedicta, Salma Jane
JURNAL ANTI KORUPSI Vol 11 No 1: Mei 2021
Publisher : PUSAT KAJIAN ANTI KORUPSI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JEMBER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19184/jak.v3i1.27571

Abstract

Korupsi bagaikan penyakit di Indonesia yang tak kunjung sembuh meski telah ada obatnya pada regulasi. Indonesia telah memiliki regulasi yang mengatur yakni pada Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dalam implementasinya masih banyak ditemukan celah kelonggaran. Pemidanaan penjara yang umum didakwakan bagi para koruptor dirasa kurang efektif dalam memberikan efek jera dan keadilan apalagi kini banyak koruptor yang mendapat potongan hukuman di masa pandemi. Sanksi pidana berupa penjarapun dalam proses mulai dari awal persidangan telah memakan banyak biaya belum lagi negara harus memfasilitasi koruptor itu kelak ketika di lapas. Di sisi lain pidana uang pengganti tambahan juga telah dilaksanakan tetapi realitanya jumlah yang dibayarkan tidak sebanding dengan kerugian negara. Apabila kasus korupsi ini tidak segera mendapatkan angin segar alternatif solusi pemidanaan maka Indonesia akan hanya jalan di tempat dalam pemberantasan kasus korupsi. Berbagai gagasan muncul menawarkan solusi sebagai upaya menemukan jalan tengah dalam menindak para pelaku tindak pidana korupsi, seperti hadirnya gagasan pemiskinan koruptor hingga pemberian sanksi pidana mati. Keberadaan gagasan-gagasan tersebut tentunya menuai banyak pro dan kontra. Beberapa pihak mendukung adanya upaya pemiskinan koruptor sebagai langkah untuk memberikan efek jera secara instan kepada koruptor. Namun, pendapat lain datang dari (Alm.) Adnan Buyung Nasution, seorang Advokat senior mengatakan bahwa kebijakan pemiskinan koruptor hanya akan menambahkan angka kemiskinan dan menjadi beban negara sebab fakir miskin juga perlu dipelihara oleh Negara. Berangkat dari keresahan tersebut, penulis menggagas sebuah konsep yang bernama Dhanda Alab yang dalam bahasa sanskerta berarti hukuman denda. Dhanda Alab mengadopsi konsep gijzeling atau paksa badan yang diterapkan pada wajib pajak yang wanprestasi serta pemiskinan dengan menitikberatkan pada pengembalian aset negara yang telah dikorupsi oleh para pelaku tindak pidana korupsi secara utuh sebagaimana layaknya pengembalian hutang. Oleh karena itu, dengan konsep Dhanda Alab harapannya penanganan korupsi selain memberi efek jera tetapi juga memberikan keadilan.