Tri Rusmala Ratnawati, Erna
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ABORSI DAN HAK HIDUP JANIN DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DAN KESEHATAN Tri Rusmala Ratnawati, Erna
Juris Humanity: Jurnal Riset dan Kajian Hukum Hak Asasi Manusia Vol. 1 No. 1 (2022)
Publisher : Pusat Studi HAM dan Humaniter Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37631/jrkhm.v1i1.3

Abstract

Disatu sisi Konstitusi dan Undang-Undang mengecam aborsi tetapi disisi lain Undang-Undang Kesehatan mengatur aborsi secara legal. Timbulnya perbedaan terhadap aborsi dalam UU Kesehatan, KUHP dan HAM merupakan konsekuensi logis akibat dari sudut pandang dan nilai filosofis dari masing-masing norma hukum tersebut yang berbeda. Pertanyaan yang sering muncul dimasyarakat adalah bagaimana pandangan Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan kesehatan terhadap aborsi karena kedaruratan medis dan akibat perkosaan ?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan (data sekunder). Penelitian ini dianalisis dengan pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), Konsep (ConseptualApproach),Perbandingan (Comparative Approach), untuk untuk mendapatkan jawaban atas rumusan masalah pandangan Hukum Kesehatan dan Hak Asasi Manusia terhadap legalitas aborsi. Dalam penelitian ini membahas aborsi dapat dikualifikasikan sebagai tindakan yang melanggar hak asasi manusia., melanggar perlindungan hak anak, dan melanggar hukum pidana. Dimungkinkannya aborsi didasarkan pada asas pengecualian atau keadaan darurat (overmacht) yang bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi kesehatan reproduksi maupun harkat dan martabat sebagai wanita yang dilakukan secara ketat melalui konseling. selain itu aborsi dilakukan apabila memang sudah tidak ada jalan lain yang lebih baik, sehingga memenuhi kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan dan khususnya bagi aborsi sebagai akibat perkosaan, pada dasarnya kondisi gangguan mental sebenarnya masih dapat direcovery secara medis psikologis.