Nugroho, Dimas Eko Nurcahyo
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Kebutuhan Sumber Daya Manusia Pemerintahan Desa Kaponan, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo Hilman, Yusuf Adam; Redha, Moch. Rifqi Mei; Wibowo, Putra Anugerah; Nugroho, Dimas Eko Nurcahyo; Ramadhani, Muhammad Ridwan
Jurnal Wahana Bina Pemerintahan Vol. 6 No. 1 (2024): Jurnal Ilmiah Pengembangan Studi Pemerintahan Program Pascasarjana Magister(S2)
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan Abdi Negara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55745/jwbp.v6i1.147

Abstract

Kajian ini bertujuan untuk melakukan analisis kebutuhan SDM Pemerintahan Desa Kaponan, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo berdasarkan regulasi atau undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Pemerintah Desa. Penelitian ini berjenis deskriptif kualitatif, dengan sumber data yang diperoleh dari hasil wawancara dan juga dokumen, peneliti melakukan uji triangulasi untuk memperoleh keabsahan data. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa perangkat desa berusia 31-40 tahun dengan presentase 33% yang merupakan presentase tingkatan usia dengan jumlah terbesar sedangkan presentase terrendah pada usia 61-70 tahun dengan presentase 8%. Selanjutnya perangkat desa dengan pendidikan terakhir SLTA sebesar presentase 83% yang merupakan presentase terbesar di Perangkat Desa Kaponan, sedangkan perangkat desa dengan Pendidikan S1 memiliki presentase 17%. Kemudian dari hasil wawancara dengan perangkat desa mereka menyatakan bahwa perangkat desa yang mempunyai usia lanjut dan sudah tergolong tua mengalami kesulitan dalam beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang ada, sehingga perangkat desa yang mempunyai usia lanjut melimpahkan pekerjaannya ke perangkat desa yang memiliki keterampilan tersebut, tentu hal tersebut memperlambat dalam pelayanan kepada masyarakat. Kondisi in harus disikapi dengan melakukan persiapan penggantian perangkat desa yang sudah menginjak purna sesuai amanat undang-undang, sehingga dapat segera mendapatkan pengganti yang kompeten sesuai kebutuhan lembaga supaya dapat memperlancar jalannya pemerintahan.